NEGARA, BALIPOST.com – Sebanyak 1,2 ton ikan cumi segar diselundupkan masuk Bali. Hal ini diungkap, Sabtu (20/1), ketika jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, melakukan pemeriksaan di pos pintu masuk pelabuhan Gilimanuk.
Tim dipimpin Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi. Cumi segar tersebut tanpa dokumen atau sertifikat Kesehatan Karantina Ikan daerah asal. Ikan cumi itu muatan kendaraan pick up mitsubitshi L 300, N 8132 NH, yang dikemudikan oleh Ryadi (47) asal Probolinggo Jawa Timur.
Menurut Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, cumi tersebut dibawa dari Probolinggo tujuan Lombok. Cumi dikemas dengan menggunakan 38 sterofoam warna putih, tanpa dilengkapi dokumen atau serifikat kesehatan Karantina Ikan daerah asal, katanya, Minggu (21/1).
Perbuatan itu melanggar pasal 3 PP no 15 tahun 2002, tentang karantina ikan. Pengemudi, kendaraan dan barang bawaannya kini diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut. Pihaknya juga mengkoordinasikan dengan petugas karantina ikan wilayah kerja Gilimanuk untuk pelimpahan. (kmb/balipost)