Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Anggota Polsek Kuta menangkap seorang buruh berinisial BS (33) di tempatnya menginap di salah satu vila di Jalan Legian, Kuta, Minggu (21/1). Pria tinggal di Jawa Barat ini dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap WNA, TC (27) yang tinggal di Australia.

Korban digerayangi saat tidur oleh pelaku. “Pelaku dan korban menginap sama-sama di TKP. Kalau dari paspornya, korban lahir di Kanada tapi saat ini tinggal di Australia,” kata sumber.

Baca juga:  Selain Vaksin, Penerapan Prokes Mutlak Diterapkan

Sumber yang enggan disebut identitasnya ini mengatakan, kejadiannya sekitar pukul 07.00 Wita. Kebetulan pintu kamar korban tidak terkunci dan pelaku menyelinap masuk.

Pelaku menyingkap selimut korban saat tertidur pulas. Selanjutnya pelaku menggerayangi tubuh korban. “Pelaku mengaku terangsang saat melihat korban tertidur dengan gaun yang agak pendek,” ujarnya.

Korban terbangun saat merasa tubuhnya ada yang menyentuh. Begitu melihat pelaku, korban tersentak dan langsung berteriak minta tolong sambil mendorong pelaku sampai jatuh.

Baca juga:  Hujan Deras, Penyengker Merajan di Petang Ambrol

Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke polisi dan dia masih trauma.
Setelah menerima laporan kasus ini, petugas Polsek Kuta langsung ke TKP dan menangkap pelaku. Saat diinterogasi pelaku berada di Bali dalam rangka liburan ini mengakui perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Ario Seno Wiboko saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus tersebut. “Pelaku sudah kami amankan dan sedang didalami. Mungkin Bapak Kapolsek yang merilisnya,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Tolak Tapera, Serikat Buruh Akan Gelar Aksi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *