Tempat prostitusi di Jalan Teges Nunggal, By-pass Ngurah Rai , Kuta Selatan, terlihat sepi, Rabu (20/12). (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, menyisir empat kecamatan, untuk memberantas prostitusi. Giat yang melibatkan puluhan anggota tim yustitusi ini untuk menyasar lokasi prostitusi terselubung.

Keempat kecamatan yang disasar, yakni Mengwi, Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan. Kasat Pol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan lokasi usaha yang disisir, seperti Spa, panti pijat, termasuk kafe. Penyisiran prostitusi berkedok tempat usaha ini merupakan komitmen untuk menghapuskan prostitusi di Badung.

Baca juga:  Tingkat Kesembuhan Pasien Positif COVID-19 Hampir 75 Persen, Dua Kabupaten Ini Sisakan 1 Kasus Aktif

“Kami fokus menyasar ke spa, panti pijat, salon, karaoke, termasuk kafe-kafe. Ini program kami tahun ini,” ujar Agung Suryanegara, Minggu (21/1).

Menurutnya, usaha yang terjaring akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring). Namun, jika tetap membangkang pihaknya akan mengenakan sanksi penyegelan. “Untuk tahap awal kami akan kenakan tipiring, tapi kalau masih membandel maka akan kami segel. Gerakan ini akan dimulai Minggu,” ungkapnya.

Baca juga:  Operasi Pasar Tabung Elpiji Tiga Kilogram Sasar Lima Desa

Selain menyasar empat kecamatan, Agung Suryanegara, menyebutkan akan menyasar Abiansemal. “Kami fokus empat kecamatan, termasuk Abiansemal sebagian,” ucapnya.

Dikatakan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan prostitusi di sejumlah tempat usaha. “Saya sudah banyak tiang terima laporan,” katanya.

Dalam operasi ini, Sat Pol PP tak bergerak sendiri, melainkan tergabung dalam tim yang di dalamnya terdapat unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Desa, dan Linmas. “Termasuk juga yang mengeluarkan perizinan tempat usaha tersebut,” tambahnya.

Baca juga:  Kasus Aborsi dan Pembuangan Bayi Meningkat

Pihaknya menghimbau para pengusaha tempat hiburan dan jasa, agar tidak coba-coba melakukan kegiatan di luar ketentuan yang berlaku. Hal ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat Badung secara umum. “Kami berharap buatlah usaha sesuai dengan perizinan yang dimiliki, dan jangan melakukan hal di luar ketentuan yang berlaku. Karena itu, bisa mengganggu kenyamanan, ketenteraman, dan Ketertiban,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *