DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba dapat dipulihkan kembali. Hal itu bisa terealisasi jika mereka disiplin mengikuti program rehabilitasi. Jika ini tercapai maka mereka bisa mandiri dan siap terjun ke masyarakat serta menjalani kehidupan dengan normal.
Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, mereka harus meyakinkan diri sendiri bahwa ketergantungan ini dapat disembuhkan. Selain itu masalah narkoba bisa dipulihkan dan sumbernya adalah kesadaran diri sendiri untuk berubah.
“Kalau ingin pulih dari ketergantungan narkoba, yakinkan diri untuk itu (pulih). Caranya proteksi diri dan disiplin mengikuti program rehabilitasi serta pascarehabilitasi. Harus muncul dalam kesadaran diri sendiri dulu dan negara sudah menyediakan anggaran,” tegasnya di sela pembukaan layanan pascarehabilitasi intensif tahap pertama tahun 2018 di Rumah Damping Tembau, Denpasar Timur, Senin (22/01).
Menurut Brigjen Suastawa, sifat narkoba terbagi dalam tiga garis besar yaitu habitual, toleran serta adiktif (ketergantungan). Program pascarehabilitasi ini merupakan lanjutan dari program rehabilitasi yang telah dijalani oleh mantan pecandu narkoba.
Para mantan pengguna ini akan mendapatkan keterampilan (vokasional) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan membuka peluang baru bagi mereka agar bisa kembali produktif. Selain itu, program ini juga dapan menjadikan mereka lebih mandiri dan siap mereka kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Sementara Manajer Program Rumah Damping, Made Belgi menyampaikan kegiatan ini diikuti 15 orang yang akan menjalani kegiatan selama 50 hari ke depan. Klien yang mengikuti program pascarehabilitasi ini berasal dari RSJ, Yayasan Kasih Kita, Lapastik Bangli dan Rumah Konseling Singaraja. Aktivitas yang akan diikuti sangat menarik seperti konseling sesi keluarga, 24 kali kegiatan vokasional dan bentuk kegiatannya seperti pembuatan dupa.(manik astajaya/balipost)