akasaka
Beberapa petugas berada disekitar ruangan yang dipasangi garis polisi di Akasaka Night Club, Denpasar, Senin (5/6). (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus temuan ribuan butir narkoba di Akasaka tidak serta merta mencabut izin operasional tempat hiburan malam tersebut. Hingga kini, hanya sebatas penghentian sementara operasional dalam bentuk penyegelan.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Denpasar I Made Kusuma Diputra, Senin (22/1), hingga saat ini Akasaka belum beroperasi. Penutupan itu merupakan bentuk tindak lanjut atas surat dari Polda Bali kepada Wali Kota Denpasar.

“Penutupan Akasaka itu berdasarkan surat dari Polda Bali kepada Walikota yang mengamanatkan penutupan Akasaka, dan itu masih berlaku sampai sekarang,” jelasnya.

Baca juga:  Gelar Tajen, Ayah Bersama Anak di Bawah Umur Ditangkap

Kusuma Diputra menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan Akasaka kembali dibuka. Hal ini lantaran proses hukum yang sedang berjalan. “Jadi karena sedang proses hukum, kita menunggu proses tersebut selesai dan berkekuatan hukum tetap, selain itu kita juga menunggu adanya rekomendasi dari Polda Bali apakah akan dibuka atau ditutup,” paparnya.

Menurut Kusuma Diputra, dalam proses pencabutan ijin harus melalui beberapa prosedur dan mekanisme. Selain itu, perlu juga dilakukan kajian dalam bidang hukum. “Karena dalam ijin yang dikeluarkan tertera jika ijin usaha atau Tanda Daftar Usaha bisa dicabut apabila terkena sanksi untuk penghentian usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Baca juga:  Lagi, Temuan Bayi di Tabanan

Diberitakan sebelumnya, Akasaka Music Club beberapa waktu lalu ditutup berkenaan kasus ribuan narkoba. Penutupan sejak Kamis, 22 Juni 2017. Penyegelan dilakukan berdasarkan surat keputusan PM dan PTSP Denpasar Nomor 570/80/DPMPTSP/2017 tentang Penghentian Sementara Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi serta Usaha Jasa Makanan dan Minuman. Dasar dari penyegelan tersebut, akibat adanya pelanggaran yang dilakukan.

Di antaranya perda yang dilanggar oleh Akasaka, yakni Perda Nomor 9 tahun 2001 tentang Izin Tempat Usaha dan HO, Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 11 tahun 2001 tentang Rekreasi dan Hiburan Umum, dan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.

Baca juga:  Tumbuh Lebih Tinggi, Permintaan dan Penyaluran Kredit Perbankan

“Selain itu, ada pula surat rekomendasi dari kepolisian dengan nomor R/1219/VI/2017/Bidkum, tertanggal 13 Juni 2017  yang berisikan tiga poin rekomendasi yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar,”  ujar Kusuma Diputra. (asmara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *