JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian perdagangan mengambil kebijakan Impor garam sebesar 3,7 Juta ton. Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menilai jumlah impor sebanyak itu terlalu berlebihan.

“Setelah menginvestigasi, kami yakin garam petani cukup bagus dan cukup banyak. Oleh karena itu lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2017 kami hanya merekomendasikan impor garam sebesar 2,17 juta ton untuk industri. Namun rekomendasi kami tidak diindahkan,” kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di ruang rapat Komisi IV DPR, Jakarta, Senin (22/1).

Susi mengungkapkan bahwa impor garam ini sudah berlangsung sejak 15 tahun yang lalu, dan untuk impor kali ini pihaknya hanya merekomendasikan impor garam sebesar 2,17 juta ton garam untuk industri. Namun rekomendasi tersebut diabaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang telah memutuskan untuk melakukan impor garam sebesar 3,7 juta ton.

Baca juga:  DPR RI Diminta Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Menurutnya, berdasarkan investigasi kementeriannya, produksi garam oleh petani lokal memiliki kualitas cukup bagus dan mampu memenuhi kebutuhan sebagian masyarakat. “Saya memberikan rekomendasi 2,1 juta ton karena menyadari dan melihat dan telah menginvestigasi hasil garam petani juga cukup bagus dan cukup banyak untuk mencukupi kebutuha garam konsumsi daripada masyarakat,” imbuhnya.

Mendengar penjelasan Menteri Susi, sejumlah anggota Komisi IV DPR mengaku terkejut dan kesal. Oleh karena itu, Rapat Komisi IV DPR RI menyepakati akan menggelar rapat gabungan Komisi IV DPR dengan Komisi VI DPR dengan menghadirkan kementerian terkait, antara lain Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman, Badan Pusat Statistik, Menteri KKP, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan.

Baca juga:  Gung Putri Gantikan Koster

Kesimpulan rapat lainnya, yaitu Komisi IV DPR RI menolak impor garam tanpa rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan sebagaimana amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

“Menteri Kordinator Bidang Perekonomian menyatakan akan mengimpor garam sebanyak 3,7 juta ton. Dengan alasan untuk menjaga stabilitas dunia industri yang memang membutuhkan bahan baku garam. Padahal menurut penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, pihaknya hanya merekomendasikan untuk impor garam hanya sejumlah 2,1 juta ton, mengingat garam yang ada di petani garam kita cukup. Angka ini tentu jauh berbeda,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena.

Baca juga:  Puan Dianggap Salah Satu Simbol Kepemimpinan Perempuan

Rekomendasi yang tidak sesuai dengan KKP ini dipersoalkan DPR karena sesuai amanat undang-undang menyatakan bahwa impor hanya bisa dilakukan jika mendapat rekomendasi dari kementerian teknis terkait.

Dengan demikian, Menko Perekonomian tidak mengindahkan ketentuan perundangan tersebut. “Dari sana, Komisi IV sepakat untuk menolak impor garam tersebut yang dilakukan Menko Perekonomian tanpa rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Michael. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *