DENPASAR, BALIPOST.com – Selain menangkap pentolan salah satu ormas Nyoman JA alias Giant alias Jayen, tim Berantas BNNP Bali juga membawa istri Jayen, FS. Pasalnya dari tes urine FS hasilnya positif mengonsumsi narkoba.

Selain itu diamankan 11 pengguna lainnya. “Mereka (pengguna narkoba) diamanakan di rumah Jayen. Karena saat dites urine hasilnya positif narkotika,” kata sumber, Selasa (23/1).

Pecandu narkoba yang diamankan tersebut berinisial I Made Dn, I Ketut Wa, Agus Pu, Made So, Made Su, Gede Wi, Komang Pa, Ketut Pu, Wayan Ma dan Gek Ga.
“Waktu digledah mereka sedang nyabu tpai bahan (SS) habis dipakai sehingga tidak ditemukan barang bukti,” ungkap sumber yang enggan disebut identitasnya ini.

Baca juga:  Puluhan Warga Duda Timur Kembali ke Pengungsian

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa mengatakan pengungkapan kasus ini akan dirilis sore ini.

Seperti diberitakan, setelah menangkap pentolan salah satu ormas, Nyoman JA alias Giant alias Jayen, tim Berantas BNNP Bali dipimpin Kabid AKBP Ketut Arta didampingi Kasi Intelijen Kompol Saifudin Jupri langsung melakukan penggeledahan. Di kamar tersangka Gn diamankan banyak barang bukti, Senin (22/1).

Adapun barang bukti tersangka Gn yaitu 11 paket sabu-sabu seberat 5,72 gram bruto, uang Rp 1,2 juta, lima lakban, korek gas, empat pipet modif, enam pipa kaca, lem dan gunting. Selain itu disita dua timbangan digital, satu bundel plastik klip, buku catatan penjualan, dua kartu ATM dan HP.

Baca juga:  Balik di Atas 30 Orang, Tambahan Kasus COVID-19 Bali

Terkait kasus ini, penyidik juga menetapkan I Ketut Suk alias Arya (32) dan I Wayan Sud (43) sebagai tersangka. Mereka ditangkap bersamaan dengan JA.

Dari tersangka Suk disita barang bukti tas pinggang berisi satu paket SS seberat 0,38 gram bruto dan korek api. Sedangkan dari tersangka Sud diamankan dua paket SS seberat 0,80 gram bruto. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *