DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menangkap pentolan salah satu ormas, Nyoman JA alias Giant (Gn) alias Jayen, tim Berantas BNNP Bali langsung melakukan penggeledahan. Di kamar tersangka JA diamankan banyak barang bukti diantaranya 11 paket sabu-sabu (SS) seberat 5,72 gram bruto.

Sedangkan tiap bulan pelaku meraup omzet Rp 10 juta tiap bulan.

“Pengakuan tersangka JA, dia baru setahun jualan narkoba. Dia juga sering nyabu bersama istrinya,” kata Kabid Berantas BNNP Bali AKBP I Ketut Arta, seizin Kepala BNNP Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, Selasa (23/1).

Adapun barang bukti tersangka JA, kata AKBP Arta, yaitu 11 paket sabu-sabu seberat 5,72 gram bruto, uang Rp 1,2 juta, lima lakban, korek gas, empat pipet modif, enam pipa kaca, lem dan gunting. Selain itu disita dua timbangan digital, satu bundel plastik klip, buku catatan penjualan, dua kart ATM dan HP.

Baca juga:  2019, Golose Tetap Perangi Premanisme

Tersangka menjual SS per paket hemat Rp 500 ribu. Jika habis, pelaku memesan SS 5 sampai 10 gram kepada orang tidak dikenal.

Selain itu, juga ditangkap tersangka I Ketut Suk alias Arya (32) dan I Wayan Sud (43) sebagai tersangka.

Mereka ditangkap bersamaan dengan JA. Dari tersangka Suk disita barang bukti tas pinggang berisi satu paket SS seberat 0,38 gram bruto dan korek api. Sedangkan dari tersangak Sud diamankan dua paket SS seberat 0,80 gram bruto, HP dan uang Rp 2.047.000.

Baca juga:  Ditangkap saat Penggerebekan di THM, Oknum Polisi Direhabilitasi

“Para tersangka ini merupakan sindikat narkotika di daerah Jimbaran.  Saat ini petugas masih melakukan upaya pengembangan,” ungkapnya.

Sedangkan modus yang dilakukan JA yaitu selain menjual, dia juga menyediakan tempat nyabu di rumahnya. Oleh karena itu pelanggannya bisa beli SS dan nyabu di TKP.

Selain menangkap ketiga tersangka tersebut, tim Berantas BNNP dipimpin Kabid AKBP Ketut Arta didampingi Kasi Intelijen Kompol Saifudin Jupri mengankan istri JA, FS.

Pasalnya dari tes urine FS hasilnya positif mengonsumsi narkoba. FS merupakan istri kedua tersangka JA. Petutas juga diamankan 11 pengguna lainnya.

“Mereka (pengguna narkoba) diamanakan di rumah JA. Karena saat dites urine hasilnya positif narkotika,” ujar mantan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Bali ini.

Baca juga:  Meriahkan Hari Juang TNI AD, Kodam Gelar Kejuaraan Basket Nasional

Pecandu narkoba yang diamankan tersebut berinisial I Made Dn, I Ketut Wa, Agus Pu, Made So, Made Su, Gede Wi, Komang Pa, Ketut Pu, Wayan Ma dan Gek Ga.

“Waktu digerebek, diduga mereka sedang nyabu. Namun tidak ditemukan barang bukti kemungkinan habis dipakai,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, tim Berantas BNNP Bali menggerebek rumah di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Senin (22/1). Hasil penggerebekan tersebut diamankan empat orang, termasuk pentolan salah satu ormas berinisial Gn (54). Modus mengedarkan narkoba mirip dengan tersangka Komang Swastika alias Mang Jangol. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *