ormas
Anggota BNNP Bali saat menggerebek rumah Nyoman Juni Artana alias Jro Jayen di Jalan Uluwatu, Jimbaran. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Berantas BNNP Bali mengembangkan penangkapan pentolan ormas, Nyoman Juni Artana alias Giant alias Jro Jayen. Apalagi istri Jayen, FS kepergok sedang nyabu bersama temannya, Gek Ga. Mereka pesta sabu-sabu (SS) di kamar kecil yang disediakan oleh Jayen khusus untuk nyabu.

“Setelah didalami keterangan tersangka dan saksi-saksi, omzetnya penjualan tersangka JA (Jayen) kisaran Rp 200 sampai 250 juta. Informasinya dia ini ada kaitannya dengan Mang Jangol,” kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, Rabu (24/1).

Brigjen Suastawa menyampaikan sudah memerintahkan timnya untuk mengungkap semua jaringan terkait kasus ini. Bahkan asal narkotika yang selama ini dijual oleh pentolan ormas ini.

Baca juga:  Akan Dipisahkan, Warga Binaan Anggota 2 Ormas Besar

“Saya yakin dia ini salah satu bandar yang selama ini beraksi di Bali. Modusnya sama dengan Mang Jangol,” tegas jenderal bintang satu asal Desa Gulingan, Mengwi, Badung ini.

Sementara informasi diperoleh, setiap hari ada puluhan orang di rumah Jayen. Hal ini membuat warga di seputaran TKP resah. “Siang hari saja pelanggannya yang ada bisa 15 orang. Belum termasuk malamnya. Warga di sana sudah resah dan banyak yang tahu di rumah Jayen dijadikan apotek (transaksi narkoba dan nyabu-red),” kata sumber.

Menurut sumber yang enggan disebut identitasnya ini, di rumah Jayen ada tiga kamar tidur dan satu kamar khusus untuk pesta SS.

“Kamar khusus itu ukurannya lebih kecil. Istri Jayen dipergoki petugas sedang nyabu bersama temannya. Informasinya FS itu istri nomor 5. Kalau yang lain saya tidak tahu, apakah cerai atau gimana?” ujarnya.

Baca juga:  Tiga Anggota Ormas Terlibat Narkoba

Seperti diberitakan, barang bukti tersangka Jayen yaitu 11 paket SS seberat 5,72 gram bruto,   uang Rp 1,2 juta, lima lakban, korek gas, empat pipet modif, enam pipa kaca, lem dan gunting. Selain itu disita dua timbangan digital, satu bundel plastik klip, buku catatan penjualan, dua kart ATM dan HP. Tersangka menjual SS per paket hemat Rp 500 ribu. Jika habis, pelaku memesan SS 5 sampai 10 gram kepada orang tidak dikenal.

Selain itu, juga ditangkap I Ketut Sukarada alias Arya (32) dan I Wayan Sudiarta (43) sebagai tersangka. Mereka ditangkap bersamaan dengan Juni Artana. Dari tersangka Sukarada disita barang bukti tas pinggang berisi satu paket SS seberat 0,38 gram bruto dan korek api. Sedangkan dari tersangak Sudiarta diamankan dua paket SS seberat 0,80 gram bruto, HP dan uang Rp 2.047.000.

Baca juga:  Modus Penyelundupan Gunakan Kemasan Kopi, Puluhan Kilo Sabu Diamankan

Selain menangkap ketiga tersangka tersebut, tim Berantas BNNP dipimpin Kabid AKBP Ketut Arta, didampingi Kasi Intelijen Kompol Saifudin Jupri mengankan istri Juni Artana, FS dan pecandu lainnya,  I Made Dn, I Ketut Wa, Agus Pu, Made So, Made Su, Gede Wi, Komang Pa, Ketut Pu, Wayan Ma dan Gek Ga.(kerta negara/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *