DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila akhirnya menghukum I Made Rai Sukadana, selama setahun tiga bulan atau 15 bulan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (24/1) malam. Selain itu, mantan Perbekal Mengwitani itu juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU Wayan Suardi dkk., menuntut supaya terdakwa dihukum satu tahun enam bulan (1,5 tahun). Mantan perbekel yang didakwa atas korupsi APBDes yang merugikan negara hingga Rp 1.227.031.888,06., juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Untuk diketahui, dalam perkara ini ada tiga orang yang diajukan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Selain Rai Sukadana yang saat itu menjabat Perbekel Mengwitani, ada terdakwa Ni Wayan Nestri selaku Kaur Keuangan. Dia masih menjalani proses persidangan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Sedangkan Ni Kadek Wirastini selaku staff pembantu Kaur Keungan Desa Mengwitani sudah divonis bersalah oleh hakim tipikor dan dipidana penjara selama empat tahun.
Bahkan putusan itu lebih tinggi enam bulan dari tuntutan jaksa. JPU Ngurah Sastradi sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama tiga tahun enam bulan. Namun demikian, majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan. Di samping itu, hakim juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 220 juta subsider enam bulan kurungan. (miasa/balipost)