Polisi akan menggelar prarekonstruksi untuk kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur yang berujung tewasnya siswi SMP. (BP/san)

TABANAN, BALIPOST.com – Kasus persetubuhan di bawah umur yang menyebabkan siswi SMP berusia 14 tahun tewas akan segera melakukan prarekonstruksi. Namun, sebelum itu penyidik kepolisian masih menunggu hasil otopsi resmi.

Menurut Wakapolres Tabanan Kompol Wimboko, Rabu (24/1), penyidik merasa perlu menggelar reka ulang tahap awal untuk membuktikan keterangan-keterangan yang muncul selama proses penyidikan. Baik dari tersangka maupun saksi-saksi. “Prarekonstruksi akan segera dilakukan setelah hasil otopsi kami terima secara resmi,” ujar Wimboko.

Baca juga:  Kuras Tabungan Pacar, Pria Asal Surakarta Ditangkap

Terkait dengan penyebab tewasnya korban, Wimboko menegaskan bahwa pihaknya, khususnya dari penyidik, tidak mau berasumsi terlampau jauh. Yang pasti, pihak Kepolisian sedang berusaha melakukan penyidikan berdasarkan fakta-fakta. Baik dari keterangan tersangka, saksi, hasil olah TKP, bukti-bukti, maupun hasil otopsi yang sedang ditunggu hasil resminya.

Yang jelas, sambung dia, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang dinilai telah memenuhi unsur-unsur pidana.

Baca juga:  Bupati Eka dan Ketua DPRD Bali Gunakan Hak Pilih di TPS 7 Angseri

Terkait statusnya tersebut, penyidik sementara ini menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 291 ayat 2 KUHP tentang persetubuhan yang menyebabkan kematian.

Kedua pasal tersebut sama-sama memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Khusus untuk Undang-undang Perlindungan Anak tersangka juga terancam denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca juga:  Serangkaian Nyepi dan Panca Wali Krama, Pantai Klotok Dipenuhi Umat Melasti

Sementara itu Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa menyebutkan, penyidik sempat menanyakan kepada tersangka terkait upaya pembunuhan dengan pembekapan sehingga korban kehabisan nafas. Namun, hal tersebut dibantah tersangka. “Tersangka bisa berstatemen apa saja, cuman kami perkuat penyidikan dengan bukti, terutama hasil otopsi,” jelasnya. (Wira Sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *