JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) AAGN Puspayoga menyambut baik usul inisiatif DPR dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang Kewirausahaan Nasional. UU ini dinilai penting karena di dalamnya mengatur tentang wirausaha sosial yang belum pernah diatur oleh UU yang ada selama ini.
“Pemerintah memberi apresiasi tinggi atas inisiatif dewan yang telah membuat RUU Kewirausahaan Nasional yang didalamnya mengatur kewirausahaan sosial mengingat kewirausahaan sosial belum pernah diatur dalam peraturan perundangan yang ada,” kata Puspayoga dalam rapat Pansus RUU Kewirausahaan Nasional di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/1).
RUU Kewirausahaan Nasional merupakan usul inisiatif DPR yang draf usulannya disetujui pada Rapat Paripurna DPR Selasa, 1 Maret 2016 silam. Kemudian, menurut Puspayoga pemerintah menindaklanjuti dengan mencermatinya melalui kajian, analisa dan pembahasan mendalam melalui lintas instansi untuk menyusun daftar investarisasi masalah (DIM) pemerintah yang kemudian disandingkan dengan DIM versi DPR untuk dibahas bersama.
Dari hasil pembahasan di internal pemerintah itu, pemerintah melakukan perubahan DIM antara lain dalam konsideran ketentuan umum tentang definisi dari beberapa pasal. Juga ada beberapa penghapusan sejumlah pasal karena ternyata sudah diatur dalam peraturan perundangan lain seperti UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Usaha Kecil dan Menengah, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeirntahan Daerah, Peraturan Presiden Tahun 2010 tentang Perkoperasian Nasional.
Setelah mengalami penghapusan sejumlah pasal yang tumpangtindih dengan pasal di UU lain, akhirnya jumlah pasal yang semula 55 Pasal menjadi hanya 35 Pasal.
Wakil Ketua Pansus RUU Kewirausahaan Nasional HM. Martri Agoeng mewakili pengusul RUU ini mengakui alasan dan pertimbangan yang melandasi pembentukan RUU ini adalah mendorong adanya wirausaha sosial. “Kuncinya adalah kewirausahaan sosial. Kami juga mengharapkan pemerintah daerah mendukung dan memfasilitasi wirausaha baru dan wirausaha sosial untuk bersinergi menggunakan potensi usaha daerah menjadi produk unggulan nasional,” sebut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Ia menjelaskan sejumlah pertimbangan yang melandasi pembentukan RUU ini yaitu mendorong adanya wirausaha berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berketrampilan, berwawasan linglkungan, kemandirian serta menjaga kesatuan ekonomi nasional. DPR juga berharap terciptanya pembentukan melalui wirausaha baru dengan didorong kewirausahaan nasional yang tangguh, mandiri dan profesional.
Selain itu dari aspek sosiologisnya, dewan berharap terciptanya semangat dan perilaku warga negara Indonesia dalam menciptakan nilai tambah dan kreatifitas serta inovasi dengan tujuan memperoleh keuntungan yang lebih besar. (Hardianto/balipost)