MANGUPURA, BALIPOST.com – Bea Cukai Ngurah Rai memusnahkan 252 item Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan aset eks Kepabeanan dan Cukai, Rabu (24/1). Barang sitaan tersebut perkiraan nilainya Rp 110.470.000.
“Pemusnahan ini kami lakukan merupakan tindak lanjut terhadap BTD (barang tidak dikuasai-red) yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Barang-barang ini merupakan hasil pencegahan petugas kami selama periode tahun 2017,” Plh. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Madya Pabean (TMP) Ngurah Rai Bagus Putu Ari Sudana.
Pemusnahan ini dilaksanakan di halamanan Kantor KPPBC Ngurah Rai. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB dan NTT, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dan stakeholder.
Kata dia, pencegahan tersebut dilakukan petugas Bea Cukai karena melanggar Undang-undang Kepabeanan dan/atau Undang-undang Cukai.
Selain itu, pemilik barang tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan atau tidak dapat memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan dari instansi terkait. “Dari 252 item BMN yang kami musnahkan, 239 diantaranya merupakan barang larangan dan pembatasan,” ungkapnya.
Hal ini, kata Ari Sudana, menunjukkan masih kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai barang larangan dan pembatasan (lartas) yang pemasukannya membutuhkan izin khusus dari instansi terkait. Adapun barang yang dimusnahkan yakni alat kesehatan, barang kena cukai (BKC), sarang burung walet, barang bekas, barang elektronik, kosmetik, obat-obatan dan suplemen, produk hewani, bibit tanaman, senjata, sex toys, kondom, sparepart serta barang-barang terkena penegahan lainnya.
Ari Sudana mengucapkan apresiasi atas usaha dan kerja keras seluruh jajaran petugas Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Community Protector. Ia harap ke depannya masyarakat lebih proaktif untuk mencari tahu syarat-syarat pemasukan suatu barang ke Indonesia. “Semoga dengan adanya pemusnahan ini masyarakat dapat terlindungi dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk ke Daerah Pabean Indonesia,” pungkasnya. (Kerta Negara/balipost)