DENPASAR, BALIPOST.com – Masyarakat Bali mesti waspada terutama saat jual beli barang. Pasalnya saat ini pengedar upal beraksi di pulau dewata dan salah satu pelaku ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar. Pelakunya, Muhamad Rohim (30) dan dibekuk di kamar No. 19 Hotel Sekarwangi di Jalan Tegal Dukuh VIII, Denpasar Barat (Denbar), Rabu (24/1).
“Modusnya pelaku sengaja melakukan transaksi malam hari. Tujuannya agar korban tidak sempat mengecek dan menelitinya,” kata Kapoltabes Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo, didampingi Kasat Reskrim Kompol Aris Purwanto, Kamis (25/1).

Terungkapnya kasus ini, lanjut Kapolresta berawal dari laporan Husen beralamat di Jalan Kusuma Bangsa VI/2 Denpasar Barat. Pada Senin (15/1) pukul 19.00 Wita, pelaku membeli sepeda motor Yamaha Vixion milik korban seharga Rp 13,3 juta. Pukul 23.00 Wita, pelaku menyerahkan uang tersebut kepada korban. Keesokan harinya korban baru sadar kalau uang tersebut palsu dan langsubg melapor ke Polresta Denpasar. “Modusnya pelaku melakukan penipuan dengan cara membeli sepeda motor dan membayar dengan menggunakan uang palsu. Yang membedakan dengan uang asli yaitu tidak ada benang pengamanan dan kertasnya lebih lemas karena menggunakan karta HVS,” tegasnya.

Baca juga:  Mulai 17 September, Aeoroflot Buka 'Direct Flight' Moskow-Denpasar

Setelah menerima laporan kasus itu, tim Resmob Polresta dipimpin Panit Buser Iptu Ngurah Eka Wisada melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi. Kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat melihat seorang laki-laki memakai sepeda motor Yamaha Vixion merah melintas di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat. Pada Rabu (24/1) pukul 13.15 Wita, petugas berhasil menangkap pelaku di kamar nomor 19 Hotel Sekarwangi di Jalan Tegal Dukuh VIII, Denpasar Barat. Pelaku menginap do hotel bersama istrinya, Rosida Rahmawati.

Baca juga:  Afrika Bisa Menjadi Pangsa Baru Bagi UMKM Indonesia

Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan penipuan membeli sepada motor Yamaha Vixion memakai uang palsu. Selanjutnya pelaku asal Dusun Krajan RT 004 RW 003 Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dibawa ke Mapolresta Denpasar. Saat dilakukan penggeledahan di kamarnya, polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 66 lembar.

Terkait kasus ini, petugas menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 133 lembar, satu sepeda motor Yamaha Vixion, uang tunai Rp 4 juta (sisa penjualan motor korban), satu unit Honda Beat, STNK, tas, helm, HP dan hang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 66 lembar. “Pelaku beli uang palsu di Banyuwangi. Agar dapat uang palsu Rp 20,6 juta, pelaku bayar Rp 10 juta. Motor Vixion tersebut dijual Rp 14 juta dan uang lalu dipakai bayar utang serta foya-foya,” ungkap mantan Kapolres Gianyar ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  ICW Luncurkan Akademi Antikorupsi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *