DLH
Perwakilan warga saat melakukan pertemuan dengan Kepala DLH Gianyar I Wayan Kujus Pawitra, Kamis (25/1). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Belasan warga Singapadu Kaler, Sukawati menggrudug kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar, Kamis (25/1), sekitar pukul 10.30 wita. Kedatangannya untuk melaporkan pencemaran lingkungan dari usaha peternakan babi di wilayah tersebut.

Warga berharap DLH Gianyar bisa membantu menuntaskan persoalan yang sudah berlangsung lama ini.

Mereka yang datang berasal dari perwakilan Ubud Corner 88 Villa, Pegempon Pura Tirta Empul Banjar Adat Silakarang, dan Prajuru Silakarang – Kederi, Singapadu Kaler.

Baca juga:  BP2MI Rekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Bagi Perusahaan Tempatkan PMI Ilegal

Salah satu warga, Wayan Suardana mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah persuasif saat masih dalam proses pembuatan kandang. Namun penyampaian pihak pengempon pura tidak digubris. Selanjutnya, oleh prajuru masalah ini dibawa ke paruman agung. “Kita sudah lakukan pendekatan, tetapi tak digubris,” ujarnya.

Suardana mengungkapkan, paruman krama sepakat melarang pembangunan atau peternakan yang mengakibatkan polusi udara, air dan suara. “Radius pembangunan 100 meter dari pura Tirta Empul, jadi jelas krama melarang pembangunan kandang itu, ” jelasnya.

Baca juga:  Hari Bahasa Isyarat Internasional, Yuk Cek Sejarah dan Temanya di 2024

Hasil paruman sudah disampaikan ke pemilik kandang, namun tidak digubris. Alasannya, lahan itu merupakan milik pribadi. “Tadi kita juga sudah ke kantor Satpol PP. Mereka mengatakan akan segera turun mengecek peternakan babi itu,” jelasnya.

Gagal Mediasi.

Sementara Kepala DLH Gianyar, I Wayan Kujus Pawitra mengatakan, pihak DLH sudah lebih dari enam kali melakukan pembinaan lingkungan ke peternakan babi tersebut. Bahkan tim penggagas lingkungan DLH Gianyar sempat turun ke lokasi.

Baca juga:  DLH Himbau Masyarakat Kelola Sampah Rumah Tangga

Dari pengecekan lingkungan DLH Gianyar juga sudah sempat memediasi, dengan mengundang semua pihak. “Saat mediasi, kami minta kalau akan melanjutkan usaha ternaknya, harus mentaati peraturan perundang-undangan. Wajib melakukan pengelolaan limbahnya,” ujarnya.

Bahkan, pihaknya sudah menjelaskan aturan terkait lingkungan dan juga memintanya untuk mengurus izin. “Dari sisi pembinaan dan pengawasan sudah kami lakukan. Kami akan koordinasi dengan Satpol PP, untuk melakukan tindakan kebih lanjut,” kilahnya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *