MANGUPURA, BALIPOST.com – Persiapan yang direncanakan oleh I Nyoman AP (30) sia-sia. Pasalnya menjelang hari pernikahannya, sopir freelance ini ditangkap karena terlibat kasus narkoba.
Dia dibekuk di seputaran Jalan Abianbase, Mengwi, Badung, Jumat (19/1). Dari pengedar narkoba ini, petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu (SS) seberat 0,12 gram dan satu timbangan digital.
“Tentu saja sudah ada pembelinya,” kata Kasat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Badung AKP Djoko Hariadi, seizin Kapolres AKBP Yudith Satriya Hananta, Kamis (25/1).
Menurut AKP Djoko, pelaku ditangkap di kamar kosnya. Pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan seminggu terakhir. “Dia tinggal sendiri di kosnya. Rencananya dia menikah di kampungnya yaitu Buleleng,” ujarnya.
Selain tersangka AP, pihaknya juga meringkus pelaku lainnya, yaitu JP (24) di dekat Potato Head, Kuta Utara, Badung, beberapa waktu lalu. Dari pelaku diamankan barang bukti dua linting rokok berisi ganja dan dua paket ganja.
Sedangkan tersangka AK (26) dibekuk di kamar kosnya di Jalan Tukad Petanu, Denpasar Selatan. Hasil penggeledahan di kamarnya, polisi menyita barang bukti satu paket SS.
Sementara pengedar ekstasi, tersangka IA (26) diciduk di Jalan Perum Permai, Dalung, Kuta Utara. Selain lima butir ekstasi, petugas mengamankan satu paket SS.
“Wilayah Abiansemal juga masih kami awasi. Saat ini informasinya banyak narkoba beredar di sana,” ungkap mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Denpasar ini.
Setelah beberapa hari melakukan pengintaian di wilayah Abiansemal, tim yang dipimpin AKP Djoko menangkap tersangka I Wayan Y (27) dengan barang bukti tiga paket SS seberat 1,85 gram. Terakhir I Made P (28) dibekuk di rumahnya di wilayah Dalung, Kuta Utara terkait kepemilikan tiga paket SS.
“Kami tidak pernah surut memerangi narkoba. Pengedar, pengguna dan bandarnya akan terus kami buru. Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut serta memerangi narkoba di wilayahnya,” pintannya. (Kerta Negara/balipost)