MANGUPURA, BALIPOST.com – Enam Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Badung, memilih untuk melakukan audit secara mandari. Padahal, pemerintah setempat telah menyiapkan anggaran miliran rupiah untuk melakukan audit terhadap 122 LPD yang ada di Gumi Keris.
Kabag Perkonomian Setda Badung, A.A Sagung Rosyawati, mengakui jika enam LPD di Badung melakukan audit secara mandiri. Pihaknya, telah menerima dukomen pendukung terhadap LPD yang telah melakukan audit secara mendiri. “Kami justru mendukung langkah itu (audit mandiri -red), karena memang kami berharap LPD melakukan audit secara mandiri,” ujar AA Rosyawati, Kamis (25/1).
Menurutnya, enam LPD yang telah melakukan audit mandiri telah tercatat dalam program audit LPD tahun 2017. Pelaksanaan audit LPD di 2017 meliputi 91 LPD, namun yang terealisasi sebanyak 85 LPD, karena enam diantaranya telah diaudit oleh auditor independen lain.
Audit dibagi tiga, yaitu audit LPD di Kecamatan Kuta Selatan dan Mengwi dengan jumlah biaya sebesar Rp 1 miliar lebih, di Kecamatan Kuta Utara dan Petang dengan biaya Rp.860 juta, di Kecamatan Kuta dan Abiansemal dengan biaya Rp 1 miliar lebih. “Untuk audit di tahun 2018 akan dilakukan terhadap 31 LPD, yakni lima LPD di Abiansemal, 10 LPD di Mengwi, satu LPD di Kuta Utara, empat LPD di Kuta, lima LPD di Kuta Selatan dan dan LPD di Petang dengan anggaran Rp 1,2 miliar,” jelasnya.
Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan internal, pada awal 2018 di Bagian Perekonomian juga melaksanakan kegiatan Pelatihan Pengawas/Panureksa terhadap 122 LPD yang akan dilaksanakan April mendatang.
Di sisi lain, Wakil Bupati Badung, Ketut Suiasa, menyebutkan LPD sebagai lembaga keuangan desa yang mampunyai karakteristik khusus yang berbeda dengan lembaga keuangan lainnya. Maka dalam operasionalnya dilakukan pembinaan dan pengawasan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja LPD, sehingga dapat berkembang dengan baik. Pembinaan yang dilakukan berupa pembinaan umum dan teknis.
“Sedangkan pengawasan dilakukan dengan review, evaluasi, pemeriksaan dan audit keuangan LPD. Sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (1) Perda Provinsi Bali No. 3 tahun 2017 bahwa LPD wajib dilakukan audit satu kali dalam satu tahun. Selanjutnya dalam pasal 21 disebutkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat membiayai pembinaan umum dan pengawasan (audit) LPD melalui APBD,” paparnya.
Pejabat asal Pecatu, Kuta Selatan itu mengakui hasil audit LPD tahun 2017 cukup baik, semua LPD yang diaudit mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan tidak ada yang mendapat Opini tidak wajar. Ini sebagai komitmen dimana pemerintah ikut berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap perkembangan dan perjalanan pengelolaan LPD di seluruh Desa Adat di Badung.
Untuk audit LPD di tahun 2018, Wabup Suiasa berharap partisipasi dari LPD, agar menyiapkan data pendukung berupa laporan keuangan tahun 2016 dan 2017 demi kelancaran pelaksanaan audit. Sementara hasil audit yang diserahkan ini agar mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pengawas dan pengurus LPD masing-masing. (Parwata/balipost)