Bambang Soesatyo. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menggelar pertemuan dengan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) di Ruang Rapat Pimpinan DPR, di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1). Pertemuan membahas sejumlah persoalan, antara lain mendorong kelembagaan UKP-PIP di tingkatkan statusnya menjadi sebuah badan yaitu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Nantinya, BPIP diharapkan dapat melakukan legislatif review yaitu ikut dalam proses seleksi penerimaan anggota dewan untuk periode 2019-2024. BPIP juga diharapkan dapat mereview Undang-Undang dan Peraturan Daerah (perda) yang bertabrakan dengan Pancasila. “Nanti saya minta BPIP untuk terlibat persiapan anggota DPR periode 2019-2024 agar lebih berkualitas dan berwawasan nasional. BPIP akan kerja sama dengan DPR untuk legislatif review terhadap UU yang saling bertabrakan dengan ideologi Pancasila. Kita juga akan kerja sama melakukan legislatif review terhadap Perda-perda,” kata Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat jumpa pers bersama usai pertemuan.

Baca juga:  DPR Persilakan Gugat UU MD3

Bamsoet menjelaskan ide dasar mereview perda melalui BPIP untuk membantu beban kerja instansi lain seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mereview UU maupun lembaga lain yang ditugasi mengkaji dan mereview perda-perda bermasalah. Oleh kareba itu, Bamsoet berharap Presiden Joko Widodo dapat segera meningkatkan unit kerja presiden ini sebagai sebuah badan. “Saya ingin menyampaikan bahwa DPR mendorong untuk segera Presiden meningkatkan unit kerja ini menjadi badan karena cakupannya tidak hanya untuk kepentingan pemerintah tapi juga harus meluas pada kepentingan nasional. Sehingga tepat rasanya jika dibentuk satu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,” kata Bamsoet.

Baca juga:  Tambah Baik! 3 Kabupaten di Bali Sandang Zona Kuning

Di tempat sama, Ketua UKP-PIP Yudi Latif berharap presiden segera memberikan menyetujui agar UKP-PIP menjadi BPIP. “Tunggu tanda tangan presiden saja. Kurang tahu kita,” ujarnya.

Dewan Pengarah UKP-PIP, Mahfud MD menjelaskan legislatif review berfungsi meninjau kembali semua undang-undang yang dibuat DPR maupun perda yang dibuat DPRD sebelum disahkan. Apakah UU itu bertentangan dengan Pancasila atau UUD. Sehingga tidak melulu dibawa ke MK. “Kalau melalui JR (Judicial Review) maka prosesnya lama. Legislatif review nanti membuat tim, mengubah sendiri dan bisa dilakukan di daerah-daerah. Memang biayanya besar,” terang mantan Ketua MK ini.(Hardianto/balipost)

Baca juga:  Semua Lokapasar Wajib Ikuti Permendag 31
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *