Penguna jalan melewati baliho Paslon Pilkada Klungkung yang dipasang di pinggir jalan. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pascapendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung, sejumlah partai pengusung mulai marak memasang baliho bakal pasangan calon yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Di sisi lain, zona pemasangan belum ada.

Sesuai pantauan, Kamis (25/1) , pemasangan baliho I Nyoman Suwirta dan I Made Kasta (Suwasta) dan Tjokorda Bagus Oka dan I Ketut Mandia (Bagia) tak hanya marak di kawasan perkotaan, namun juga merambah ke desa-desa. Beberapa juga ada terpasang di taman.

Baca juga:  Serap Aspirasi Warga Banjar Pande, Astaguna Komit Lanjutkan Program Pembangunan Klungkung

Sekretaris DPC PDI-P Klungkung, Sang Nyoman Putra Yasa tak menampik baliho paket Bagia yang diusungnya bersama PKPI sudah banyak terpasang. Namun ditegaskan, itu bukan dilakukan tim pemenangan, melainkan relawan dan simpatisan dengan maksud memperkenalkan bakal pasangan calon. “Kami berharap pemasangannya bisa sesuai aturan. Tidak mengganggu kenyamanan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Koalisi Suwasta yang juga sebagai Ketua DPC Gerindra Klungkung, I Wayan Baru menyatakan pemasangan atribut itu untuk mensosialisasikan bakal pasangan calon yang diusung bersama Partai Golkar, Demokrat, dan NasDem. “Biar masyarakat tahu,” sebutnya seraya berharap pemasangannya tidak melabrak aturan.

Baca juga:  Paslon Diminta Bersihkan APK dan BPK Tepat Waktu

Ketua KPU Klungkung, I Made Kariada mengungkapkan zona pemasangan baliho belum ditetapkan. Hal tersebut baru akan memasuki tahap pembahasan bersama partai pengusung maupun instansi terkait.

Jika saat ini banyak terjadi dan terindikasi melanggar aturan, ranah penertibannya ada di instansi penegak perda. “Kalau soal penertiban pelanggaran, bukan di KPU ranahnya. Itu langsung ke penegak perda,” sebutnya.

Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung I Putu Suarta menilai baliho tersebut bagian dari sosialisasi bakal calon, termasuk pembinaan poltik untuk masyarakat. Sesuai pantauannya, dinyatakan belum ada pemasangan yang melanggar zona, seperti pada taman, areal sekolah, rumah sakit maupun fasilitas publik lannya. “Kalau melanggar, pasti dicabut. Dikoordinasikan dengan pemasang,” tegasnya. (Sosiawan/balipost)

Baca juga:  Pascadilonggarkannya Penerimaan Tahanan, Rutan Bangli Terima 12 Narapidana
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *