DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha, majelis hakim tipikor pimpinan Wayan Sukanila, Jumat (26/1) melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan setempat (PS). Sidang PS dilakukan di obyek sengketa tahura di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan.
Selain dihadiri tim kuasa hukum, JPU Gede Budi Suardana dkk., juga memboyong kedua terdakwa. Mereka adalah I Wayan Suwirta yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan I Wayan Sudarta alias Agus, yang mengurus pensertifikatan.
Pantauan di lokasi, di samping memeriksa tanah kosong samping sungai, persis di pinggir Jalan By Pass, yang nempel dengan bangunan Bank Sinarmas, jaksa dan pihak kuasa hukum terdakwa bersidang di area gedung Bank Sinarmas. Di area gedung berlantai lima ini juga sudah terpasang papan penyitaan atas persetujuan pihak pengadilan.
Dalam persidangan, baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa ditanya perihal kondisi serta letak batas tahura, yang kemudian dicocokan dengan sertifikat. Salah seorang JPU Budi Suardana mengatakan, bahwa saat itu juga ditanya soal dasar pengukuran. Pihak tahura menggunakan kordinat sebagai dasar pengukuran dan pihak BPN juga berdasarkan letak dan posisi sesuai permohonan dan didukung saksi. (Miasa/balipost)