paslon
Putu Sugiardana. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Buleleng menyatakan empat perbekel tersebut terbukti melanggar Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Keempatnya pun terancam akan dikenakan sanksi peringatan secara lisan atau tertulis dari Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS).

Sebelum memutuskan pelangagran itu, panwaslu mengundang empat perbekel tersebut mengklarifikasi temuan pengawasan panwalsu pada deklarasi KBS – Ace, berlangsung di Taman Kota Singaraja tersebut.

Dari klarifikasi itu, beragam alasan disampaikan mulai dari sekedar hadir dalam arena deklarasi untuk berbelanja dan ada juga yang mengaku tidak tahu kalau hadir dalam hajatan politik dilarang sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Baca juga:  Cara Menjaga Tubuh Agar Tetap Fit dan Bugar

Empat perbekel ini dinyatakan terbukti melanggar berdasarkan bukti dokumentasi berupa rekaman video dan foto saat deklarasi berlangsung. Salah satu buktinya dalam dokumentasi itu perbekel mengacungkan jempol tangan di mana perilaku itu menunjukkan tujuan tertentu.

Anggota Panwaslu Divisi Hukum dan Penindakan Putu Sugiardana Jumat (26/1) mengatakan, keputusan yang menyatakan pelanggaran itu telah diterbitkan dalam surat rekomendasi yang dikirim kepada Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana sebagai atasan para perbekel. Sesuai Pasal 30 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Bupati diminta menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran lias dan atau teguran tertulis.

Baca juga:  Pilgub 2018, Dua Paslon Ingin Kembangkan Pariwisata Buleleng

“Kami sudah memutuskan lewat rapat pleno di mana empat perbekel itu melanggar Pasal 29 huruf c dan huruf k UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sesuai regulasi itu Bupati diminta menjatuhkan sanksi administrative baik lisan dan tertulis. Pengalaman bagi yang lain untuk taat terhadap aturan yang ada,” katanya.

Terkait kemungkinan perbekel itu nantinya kembali melakukan pelanggaran yang sama, maka bisa saja akan dijatuhkan sanksi yang lebih berat yakni pidana umum. “Bisa saja akan ada akumulasi sebab selain sanksi teguran ini pelanggarannya bisa dijatuhkan sanksi pidana baik denda maupun penjara. Nah, kami ingatkan mari kita hormati regulasi untuk ditaati,” jelasnya.

Baca juga:  Dari Kapolda "Warning" Ormas hingga Bupati Sedana Arta Sebut Konyol

Diberitakan sebelumnya, deklarasi paslon KBS – ACE dipusatkan di Taman Kota Singaraja Sabtu (20/1). Panwaslu melakukan pengawasan keterlibatan PNS dan perangkat desa. Ditemukan empat perbekel yang hadir dalam deklarasi tersebut. Keempatnya itu maisng-masing Perbekel Desa Bukti (Kecamatan Kubutambahan), Perbekel Desa Panji (Kecamatan Sukasada), Perbekel Desa Kalibukbuk (Kecamatan Buleleng), dan Perbekel Desa Tirtasari (Kecamatan Banjar). (mudiarta/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *