DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, saat dikonfirmasi Minggu (28/1), mengatakan selain menangkap korlap ormas, tersangka Widodo, pihaknya juga meringkus anggota jaringannya yaitu Kevin Lee alias Kevin (44) dan Agung Budi Harja alias Kicen (23), Sabtu (27/1).
Kronologisnya, lanjut Brigjen Suastawa, penyelidikan kasus ini dilakukan sekitar tiga minggu. Petugas mengelidiki adanya jaringan narkotika Malang-Bali dan informasinya bandar korlap ormas. Setelah mengetahui jaringannya, identitas dan lokasi para pelaku, pada Sabtu (27/1) pukul 07.15 Wita, Kompol Saifudin bersama anggotanya melakukan pengintaian dari salah satu tempat hiburan malam terhadap tersangka Kevin.
Kevin yang nyambi jadi sopir taksi online ini keluar dari tempat dugem tersebut. Anggota BNNP terus membuntutinya hingga di Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Denpasar. Setibanya di sana, pelaku langsung ditangkap.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan diamankan empat paket SS seberat 1,49 gram brutto, satu bong, pipa dan korek modifikasi di dalam mobil Daihatsu Xenia dibawa pelaku.
“Peran tersangka Kevin mengambil bahan (narkoba) ke Malang dan juga sebagai peluncur atau kurir,” ujarnya.
Petugas langsung mengembangkan kasus tersebut dan pelaku mengaku sering kerja sama dengan Agung Budi Harja. Tim Berantas BNNP langsung menggerebek rumah Budi di Jalan Tukad Pancoran IV Blok K, Panjer, Denpasar Selatan.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti lima paket SS berat 2,69 brutto, satu butir ekstasi bentuk minion warna hijau muda, dua buah timbangan digital, enam bendel plastik klip, satu buku catatan penjualan ineks dan SS, satu gunting, isolasi, lima bungkus pipet dan HP.
“Dari interogasi dua tersangka tersebut mengarah ke bandarnya yaitu korlap ormas tersebut. Anggota langsung saya perintahkan menangkap pelaku,” kata jenderal bintang satu di pundak ini.
Akhirnya petugas menangkap Agung Widodo di kamarnya dengan barang bukti empat paket SS berat 2,3 gram brutto, 35 ekstasi berbentuk Minion warna hijau muda, dua bong, empat buah lakban, satu buah pipa kaca, satu buah pipet dimodifikasi, satu korek gas dimodifikasi, satu bendel plastik klip, satu buah timbangan digital warna hitam, satu airgun, empat tabung gas airgun, tiga kotak gotri, satu magazen, buku catatan penjualan sabu dan ineks, uang tunai Rp 930 ribu, satu buah buku tabungan, kartu ATM BCA dan dua HP.
“Tersangka Widodo berperan sebagai bandar narkoba. dia yang mengatur peredaran dan pernah langsung juga mengambil barang narkotika ke LP Lowok Waru, Malang. Dia mengaku bertemu napi inisial AD,” ungkapnya.
Tersangka Widodo merupakan residivis kasus narkoba. Dia mengaku enam kali membeli sabu dan ineks ke LP Lowok Waru, Malang. Dia membeli SS rata-rata berat 40 sampai 50 gram seharga Rp 50 Juta. Sedangkan ekstasi dibeli baru satu kali sebanyak 100 butir seharga Rp 23 Juta. Terakhir pelaku beli SS tanggal 10 Januari dan ekstasi tanggal 20 Januari.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Termasuk ke Lapas Lowok Waru,” ungkap mantan Karo Rena Polda Bali ini. (Kerta Negara/balipost)