MANGUPURA, BALIPOST.com – Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya mulai menunjukkan taring dalam memberantas jambret yang selama ini meresahkan masyarakat dan WNA. Setelah menangkap belasan jambret dan copet kini giliran komplotan jambret dibekuk di Jalan Juwet Sari Gang Mawar Blok F, Denpasar Selatan (Densel), Senin (22/1).
Pelakunya, Komang Devayana alias Mang Pong (19) dan Gede Arya alias Junior (23). Karena melawan saat diajak menunjukkan TKP, kedua pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Polisi terpaksa menembak kaki kirinya.
Tersangka Arya alias Junior residivis kasus jambret. Dia baru bebas Nopember 2017. “Komplotan ini khusus menyasar turis asing. Bahkan salah satu korbannya luka parah dan dirawat di rumah sakit,” kata Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ario Seno, Senin (29/1).
Penangkapan kasus ini berdasarkan laporan turis Tiongkok, Meng Lan (38) yang dijambret di Jalan Blambangan, Kuta, Sabtu (20/1). Pelaku menarik tas dibawa korban. Tas tersebut berisi dua HP, dompet berisikan uang Rp 550.000 dan kartu ATM. Total kerugiannya Rp 9,5 juta.
Setelah laporan tersebut, tim Opsnal dipimpinan Panit Buser Iptu Putu Budi Artama langsung melakukan olah TKP. Alhasil didapat informasi bahwa pelaku mengendarai sepeda motor Nmax. Selanjutnya pada Senin (22/1) pukul 13.30 Wita, polisi menggerebek tempat tinggal pelaku asal Karangasem ini. “Pengakuan sementara mereka beraksi di 13 TKP. Korbannya semua turis asing,” tegas Kompol Wirajaya.
Hasil interogasi, pelaku beraksi di Jalan Sunset Road, Jalan By-pass Ngurah Rai, Jalan Majapahit, Jalan Mertanadi, Jalan Blambangan dan Jalan Raya Kuta. “Barang bukti yang kami amankan diantaranya beberapa HP, uang, plat motor, uang Rp 2.035.000 dan 303 Yuan. Selain itu disita AC dan sepeda motor Nmax yang dibeli dari uang hasil jambret,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)