GIANYAR, BALIPOST.com – Perayaan pengrupukan dan Nyepi yang berlangsung Maret mendatang mendapat pengawasan ketat Badan Kesatuan Bangsa Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) dan Panwaslu Kabupaten Gianyar. Pasalnya perayaan itu akan bersamaan dengan pelaksanaan masa kampanye pemilihan Bupati Gianyar dan Pemilihan Gubernur Bali.
Melihat kondisi ini Kesbanglinmas Gianyar pun melangsungkan rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP). Rapat ini berlangsung di kantor Kesbanglinmas Gianyar, Senin (29/1).
Kepala Badan Kesbanglinmas Gianyar, Dewa Alit Mudiarta, menjelaskan pihaknya berkeinginan meminimalisir pelanggaran serta terjadinya gesekan saat massa kampanye dari 15 Februari hingga 23 Juni, yang melewati perayaan tahun caka itu. “ Ogoh-ogoh tidak kami larang, tapi bagaimana ogoh-ogoh itu tidak boleh bernuansa politis,” katanya.
Dewa Alit tidak memungkiri, jika hajatan ogoh-ogoh ini banyak dibiayai oleh politikus. “Misalnya dalam mengarak ogoh-ogoh ada bentuk baju atau berisi gambar paslon dan lainnya. Itu kami larang,” jelasnya.
Pihak Kesbanglinmas sendiri juga sepakat bekerja bersama Panwaslu Gianyar untuk memantau ogoh-ogoh. “Kami sudah dengan Panwaslu. Malam Pangerupukan berlangsung Maret, tapi kami perlu mencegah sehingga tidak terjadi hal demikianm,” tukasnya.
Kesbanglinmas sendiri mengajak desa pakraman ikut mengawasi malam pengerupukan dan bisa membandingkan mana ranah politik dan adat. “Kami serahkan ke desa pakraman untuk mengawasi. Maka dari itu kami koordinasikan dengan desa pakraman supaya bisa berjalan lancar,” jelasnya.
Ketua Panwaslu Gianyar, Wayan Hartawan yang hadir pada kesemaptan tersebut mengaku akan memaksimalkan pengawasan politik sampai ke tingkat desa pakraman. “Pengawasan juga melibatkan Panwas Kecamatan yang telah dilantik beberapa minggu lalu, “ katanya.
Menurutnya desa pakraman harus netral dalam hal politik. Dikatakan bila ada desa yang mengundang atau didatangi pasangan calon A. Maka desa juga harus menerima juga Paslon B. “ Kalau sampai ada penghadangan itu pelanggaran, termasuk penggunaan sarana umum seperti balai banjar dan wantilan harus benar-benar netral, “ tandasnya. (manik astajaya/balipost)