JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meminta KPU dan Bawaslu serta pemerintah netral dalam menyelenggarakan pilkada dan pemilu. Sehingga sebagai lembaga yang diberi kewenangan menyelenggarakan pilkada maupun pemilu baik KPU, Bawaslu maupun pemerintah dapat menjalankan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
“Dengan apa yang dikatakan Langsung Umum Bebas Rahasia (LUBeR) lalu dikatakan Jujur dan Adil (JurDil) sehingga dengan demikian maka penyelenggara pemilu beserta pemerirntah juga harusnya berdiri tegak kepada asas tersebut,” kata Megawati Soekarnoputri saat memberikan sambutan dalam Rapat Pleno Verifikasi Faktual DPP PDI Perjuangan di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/1).
Hadir dalam verifikasi faktual tersebut Ketua KPU Arief Budiman didampingi Anggota KPU Ilham Saputra dan Wahyu Setiawan, Ketua KPU Abhan didampingi Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar serta Tim Verifikator KPU Pusat.
Megawati menegaskan partainya sangat mendukung masalah verifikasi faktual ini sebagai pelaksanaan dari keputusan Mahkamah Konstitusi. “Karena itu tentunya untuk memberi pendidikan kepada kita yang masuk di dalam politik melalui organisasi partai politik yang ada di Indonesia,” kata Megawati.
Bagi Megawati secara organisasi, PDIP merupakan partai yang telah mrmiliki pengalaman panjang dalam proses perjalanan demokrasi di Indonesia. “Perjalanan kami sudah 45 tahun. Jadi dari partai yang pada waktu Orde Baru difusikan dengan nama Partai Demokrasi Indonesia. Karena kami harus mengikuti pemilu pada waktu itu, tentunya semua juga mengetahui PDI yang saya pimpin harus mengubah nama maka sampai hari ini kami mendirikan dan selalu dapat lolos dengan baik dalam tiap pemilu di Indonesia dengan nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” urainya.
Ketua KPU Arief Budiman secara khusus meminta DPP PDIP dan partai-partai lain di tingkat pusat untuk mendorong pengurus partainya di tingkat provinsi dan kabuoaten/kota untuk memonitor proses verifikasi faktual di daerah. Sebab menurut Arief hasil akhir dari verifikasi faktual bukanlah hanya di tingkat pusat saja tetapi verifikasi faktual kepengurusan di daerah juga sangat menentukan.
“Bagian akhir setelah semua dilakukan pada 17 Februari KPU akan ambil kesimpulan apakah sebuah parpol memenuhi syarat ikut pemilu 2019 atau tidak,” tegas Arief. (Hardianto/balipost)