DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang TO (Target Operasi) dalam kasus narkoba, terdakwa I Nengah Pasek Antara (37) Senin (29/1) dihukum 12 tahun penjara. Majelis hakim dalam amar putusannya, mengatakan terdakwa I Nengah Pasek secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Dia kemudian dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Nengah Pasek Antara dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara. Menjatuhkan hukuman denda Rp 1 Miliar, subsidair empat bulan kurungan,” tegas Hakim Ketua I Ketut Suarta.
Sebelum kesimpulan, terlebih dahulu hakim mengurai pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah memberantas tindak pidana narkotika. Hal meringankan, terdakwa mengaku bersalah, belum pernah dihukum. Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan.
Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga JPU. Dalam kasus ini, terdakwa diadili kasus kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu seberat 38,53 gram dan 55 butir ineks ini. (Miasa/balipost)