GIANYAR, BALIPOST.com – Sebuah bengkel las di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar, Senin (29/1) disidak anggota Satpol PP Gianyar. Sidak yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Gianyar Cokorda Gde Agusnawa ini dilakukan berdasarkan keluhan warga sekitar.
Cokorda Gde Agusnawa mengatakan bengkel tersebut diduga melakukan aktivitas dengan suara bising hingga larut malam. Akibatnya, tetangga sekitar merasa terganggu kemudian melapor ke Satpol PP Gianyar. “Kami menerima laporan warga, langsung melakukan pengecekan ke lapangan,” ujarnya.
Saat sidak di lokasi tersebut, petugas mendapati 3 orang buruh sedang bekerja. Sementara pemilik bengkel las itu sedang pulang ke Buleleng. “Saat ditanya soal ada keluhan masyarakat, buruh yang ada di sana menampik melakukan kegiatan hingga larut malam. Mereka mengaku sudah tutup hingga pukul 19.00 Wita,” katanya.
Agusnawa mengatakan karena melanggar Perda 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP Gianyar memberikan pembinaan dan menjatuhkan Surat Peringatan Pertama (SP I). “Karena pemilik bengkel tidak ada di lokasi sehingga kita panggil untuk menghadap ke kantor Satpol PP Gianyar untuk diberikan pembinaan,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)