SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah pusat menjatah sebanyak 60.250 sertifikat gratis kepada pemilik tanah di Kabupaten Buleleng. Sertifikat gratis ini digulirkan dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL-red) yang dulu dikenal dengan sebutan Program Agraria Nasional (Prona-red).
Ribuan sertifikat itu diberikan kepada pemilik tanah di delapan kecamatan yakni Buleleng, Sukasada, Kubutambahan, Tejakula, Banjar, Seririt, Busungbiu, dan Kecamatan Gerokgak. Sementara, Kecamatan Sawan tidak mendpaat jatah ini karena sudah di-cover pada prona tahun 2017 yang lalu.
Mengawali PTSL 2018 di Buleleng, Badan Pertanahan Nasional Provinsi (BPN) Bali bersama BPN Singaraja dan Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) menggelar sosialsiasi di gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja Selasa (30/1). Sosialsiasi ini dibuka Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS).
Kepala Dinas Perkimta Komang Surattini mengatakan, PTSL ini merupakan program pemerintah pusat untuk menuntaskan seluruh pendaftaran tanah milik warga di Buleleng tuntas hingga 2025 mendatang.
Terkait biaya, sebagian ditanggung oleh APBN. Namun demikian pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
SKB ini menginstruksikan bagi pemerintah daerah yang memiliki kemampuan keuangan untuk mengalokasikan subsidi dana PTSL Rp 150.000 setiap pemohon sertifikat. Dana untuk penggandaan surat-surat, pembelian meterai, dan pembelian patok (pal-red).
SKB itu juga mengecualikan bagi pemerintah daerah yang tidak mampu, dana subsidi itu dibebankan kepada warga pemhon sertifikat itu sendiri. “Ini merupakan program pusat dan kami di daerah hanya memfasilitasi. Soal dana subsidi ada ditanggung APBN dan bagi daerah yang mampu wajib mensubsidi RP 150.000 per pemohon. Tapi kalau tidak mampu sehingga dibebankan kepada pemohon sertifikat,” katanya.
Menrut Surattini, lantaran kebijakan untuk menganggarkan dana subsidi PTSL diakhir tahun lalu, sehingga pemkab tidak menganggarkan dana subsidi tersebut. Itu artinya, pemkab tidak mampu menyiapkan dana subsidi, sehingga dibebankan kepada pemohon sertifikat itu sendiri. Pengenaan dana tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 70 Tahun 2017. Dengan perbup ini setiap pemohon wajib membayar Rp 150.000 dan kalau memerlukan dana lebih, maka pemohon pun tetap wajib untuk memnuhi kekurangannya.
Ini karena dalam perjalananya, dana yang wajib itu bisa saja kurang karena tergantung kondisi di lapangan. “Bisa saja dana wajib itu kurang karena situasi di lapangan tidak sama, sehingga sesuai perbup yang ada itu tetap dibebankan kepada pemohon sertifikat,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPN Buleleng Ketut Suyartha, mengatakan, sosialisasi ini memberikan gambaran awal terkait teknis pelaksanaan PTSL. Dengan tahapan awal ini diharapkan informasi menyangkut PTSL bisa difaham oleh warga, sehingga mempercepat realsiasi PTSL di wilayah kerjanya.
Sementara terkait sasaran PTSL, Suyartha menyebut, selain member bukti hukum atas hak milik tanah, PTSL dapat memberi dampak positif bagi pengembangan investasi di daerah. Ini karena setiap investasi yang membtuhkan lahan bisa terhindar dari konflik kepemilikan tanah itu sendiri. “Dengan program ini diharapkan masyarakat memiliki sertifikat untuk menghindari konflik pertanahan,” tegasnya. (mudiarta/balipost)