diskoperindag
Petugas dari Tim Pengawasan Dinas Koperindag melakukan pengawasan terkait kosmetik yang dilarang di sejumlah pasar tradisional di Jembrana. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah kosmetik yang dilarang beredar masih ditemukan sejumlah toko di Jembrana untuk dijual. Barang tersebut ditemukan dalam sidak yang dilakukan Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (koperindag) Jembrana, Senin (30/1).

Salah satu lokasi yang disasar oleh Tim Pengawasan adalah di toko dan warung dalam pasar di Kecamatan Melaya.

Kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya itu diantaranya berupa sabun hijau pemutih dan bedak kecantikan, Di sejumlah toko dan warung yang disasar petugas masih ditemukan penjualan kosmetik tersebut.

Baca juga:  Kasus BPD Bali, Ekspose Perkara Terhambat Pemeriksaan Saksi

Sabun hijau pemutih merk Holly didapati dijual di toko Anugerah Pasar Melaya sebanyak 18 buah. Sabun untuk pemutih itu diketahui tanpa ijin edar dan tidak terdaftar di BPOM.

Petugas juga mendapati empat kotak bedak jenis Blus On Marina, yang sudah kadaluarsa di dalam pasar Melaya. Kepada petugas, para pedagang mengaku tidak mengetahui kosmetik yang mereka jual itu diantaranya dilarang beredar. “Kita tidak tahu kalau (kosmetik) ini dilarang, kita kembalikan saja daripada resiko nanti,” terang Didik salah seorang pedagang.

Baca juga:  Diralat! Kasus Babi Mati Statusnya Suspect ASF

Awalnya ia hanya mencoba-coba menjual setelah ditawari dan ada beberapa pembeli. Mereka mengaku dipasok dari sales yang menawarkan ke toko dan warung di sekitar pasar.

Kepala Dinas Koperindag Jembrana, Made Gede Budhiarta mengatakan pengawasan ini dilakukan menindaklanjuti temuan dari BBPOM Denpasar ke Jembrana beberapa waktu lalu. Dan ternyata dari pengawasan masih ditemukan kosmetik yang dilarang itu beredar. Selain itu juga ada kosmetik yang dijual sudah kadaluarsa.

Baca juga:  Pengedar Tembakau Gorilla Ditangkap

Atas temuan ini. Dinas memberikan pembinaan dan menindaklanjuti temuan tersebut ke BBPOM. Dinas menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati membeli kosmetik dan lebih teliti. “Kami juga menghimbau kepada penjual harus perhatikan barang yang dijual, pertama dari sisi kadaluarsa dan kemudian ijin edar,” terangnya.

Kosmetik yang dilarang beredar ini mengandung bahan kimi yang berlebihan dan bisa merusak tubuh. Rencananya DInas akan melakukan sosialisasi tentang UU Perlindungan Konsumen dengan para Kepala Pasar di Jembrana. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *