TABANAN, BALIPOST.com – Maraknya perusakan baliho Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Kabupaten Tabanan mendapat atensi langsung Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tabanan. Bahkan Ketua Panwaslu Tabanan, I Made Rumada menyarankan agar kader partai politik yang balihonya dirusak, untuk melaporkan hal itu ke polisi.
Saran ini dilontarkannya agar situasi di Tabanan bisa kondusif. “Perusakan baliho belum jadi ranah kami untuk melakukan tindakan, karena belum ada penetapan dari pusat,” ucapnya, Selasa (30/1).
Oleh karena itu, dirinya mengharapkan agar kasus seperti ini dilaporkan ke polisi supaya Pilgub 2018 tidak berdampak buruk. Dan polisi pun diharapkan bisa melakukan penyelidikan. “Siapa pelakunya, tujuanya apa, jadi ini harus tuntas,” tegas Rumada.
Diterangkannya, Panwaslu baru boleh melakukan penindakan, ketika masa kampanye sudah ditentukan. Dan saat itu pun akan ada peraturan KPU yang jelas di titik mana saja boleh memasang baliho. “Jadi kalau sudah masa kampanye ada perusakan baliho, kami baru bisa tindak tegas sesuai peraturan yang sudah ditentukan,” tegas Rumada.
Sekedar mengingatkan, dua baliho Cagub dan Cawagub milik I Made Asta Dharma Ketua Fraksi Golkar Tabanan, dan milik Wakil Ketua DPRD Tabanan, Ni Made Meliani dirusak. Perusakan terjadi dibagian wajah dari Made Asta Dharma dan Ni Made Meliani.
Hal serupa juga terjadi pada baliho Paslon KBS-Ace dari PDIP yang dipasang oleh anggota DPRD Tabanan Anak Agung Nyoman Dharma Putra dan I Gede Purnawan asal Pupuan, Kecamatan Pupuan, Tabanan juga dirusak dibagian wajah anggota DPRD tersebut. (Puspawati/balipost)