JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengkaji lebih dalam dampak rencana memberikan izin operasi sejumlah perguruan tinggi asing di Indonesia pada 2018 ini.

“Kita minta pada Pak Menteri untuk meninjau kembali dan mengkaji kembali kebijakan tersebut,”  kata Bamsoet, panggilan akrabnya di Gedung DPR, Selasa (30/1).

Ia mengaku khawatir rencana ini  bisa mengancam keberadaan perguruan tinggi dalam negeri, khususnya perguruan tinggi swasta yang telah sejak lama beroperasi di Indonesia. “Ini akan mengancam keberadaan perguruan tinggi nasional kita, terutama yang swasta,” ujarnya.

Baca juga:  Satgas Evaluasi Kepatuhan Prokes Masa Libur Panjang

Kalaupun pemerintah ingin mengajak perguruan tinggi asing terlibat, dia menyarankan bentuknya adalah kerjasama. “Seharusnya kalau mau memang menarik ya kerjasama. Supaya pendidikan nasional kita bisa terangkat kualitasnya, pertukaran dosen atau pengajar atau profesor dengan perguruan tinggi dunia,” katanya.

Bambang memahami keinginan Menristekdikti itu mungkin dilakukan untuk mendorong adanya persaingan sehingga mutu pendidikan tinggi di Indonesia menjadi lebih baik. Namun bukan berarti kebijakan yang diambil justru merugikan perguruan tinggi di tanah air. “DPR berharap kebijakan ini tidak mematikan perguruan tinggi yang sudah ada sekarang. Justru tugas menteri seharusnya meningkatkan kualitas daripada perguruan tinggi yang ada di tanah air,” tegasnya.

Baca juga:  Yakin Menang Satu Putaran, Megawati Ungkap 3 Alasan Pilih Ganjar-Mahfud

Sebab, dengan membuka pintu perguruan tinggi asing masuk ke Indonesia, bisa berdampak buruk karena akan merebut pasar perguruan tinggi di tanah air. “Justru mengambil pasar daripada perguruan tinggi yang ada di sini. Sekali lagi kita minta, seharusnya kalau mau memang menarik ya kerjasama. Supaya pendidikan nasional kita bisa terangkat kualitasnya, pertukaran dosen atau pengajar atau profesor dengan perguruan tinggi dunia,” sarannya. (Hardianto/balipost)

Baca juga:  Selama 5 Tahun, DPR Telah Lakukan 2.962 Kunker
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *