Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, SH., M.Hum. (BP/har)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah mengubah Prioritas Sasaran Strategis Pendidikan Tinggi 2015-2019 dengan mengutamakan sasaran pada mutu dan relevansi, tujuannya agar perguruan tinggi mampu bersaing dengan perguruan tinggi asing di tingkat global. Namun, bagi Universitas Udayana (Unud) prioritas tersebut dirasakan terlalu berat karena tidak didukung sumber daya manusia dan sumber keuangan yang memadai dari negara.

Kondisi tersebut diibaratkan dipaksa berlari mengejar lawan yang kemampuan larinya sudah lebih cepat. Penegasan disampaikan Wakil Rektor IV Unud Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, SH., M.Hum dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (30/1). Wyasa hadir mewakili Rektor Unud Prof. Dr A.A. Raka Sudewi yang berhalangan hadir.

Baca juga:  Wakil Bupati Badung Jadi Ketua IKA Universitas Dwijendra

Selain dari Unud, Komisi DPR yang membidangi Pendidikan dan Pariwisata itu juga sejumlah citivitas akademi sejumlah PTN antara lain Rektor Institut Seni Budaya Indonesia Aceh, Rektor Universitas Pendidikan Indonesia, Rektor Universitas Negeri Manado, dan Direktur Politeknik Negeri Malang. “Lembaga pendidikan tinggi di Indonesia, tidak bisa berlari secepat perguruan tinggi asing, karena satu sisi kita harus berperilaku sebagai sebuah perusahaan, menyelenggarakan usaha pendidikan tapi di sisi lain kita juga harus memperhatikan keadilan, keterjangkauan masyarakat dan kemampuan masyarakat, kemudian harus memperhatikan aspek demografi dan geografi serta harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat,” kata Wyasa.

Baca juga:  Sekolah Swasta Dilibatkan Dalam PPDB 2021

Bagi Unud sendiri, ada dua hambatan hal yang harus dibenahi untuk mampu bersaing di tingkat global. Yaitu mengatasi keterbatasan sumber daya manusia (SDM). “Dari etos kerja, kita belum masuk dalam etos kerja masyarakat global. Jadi masih seperti dulu,” ujarnya.

Juga dari segi finansial. Saat ini, menurut Wyasa, Unud dan juga perguruan tinggi lain di Indonesia masih mengandalkan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun anggarannya minim. Sehingga banyak kampus menerapkan kebijakan usaha mandiri untuk menutup kekurangan anggaran dari negara.

Seperti di Unud, yang memiliki aset tanah cukup luas mencapai 157 hektar. Namun, lahan yang berlokasi sangat strategis di Bali itu tidak bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan anggaran secara mandiri. “Jadi problem yang dihadapi dalam aset ini adalah karena kementerian keuangan, BPK, kepolisian, Kejaksaan punya perspesi yang berbeda tentang pengertian kerjasama tentang pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.

Baca juga:  Rektor Unud Lantik Dekan FH Unud Periode 2020-2024

Oleh karena itu, Komisi X DPR diharapkan dapat memberi pemahaman kepada pemerintah agar melakukan pembenahan dari hambatan yang dimiliki sehingga target dan capaian yang ditentukan pemerintah kepada seluruh perguruan tinggi bisa terwujud. “Mereka (PT asing) sudah well standart, sedangkan kita baru mau menstandarkan diri untuk berusaha memenuhi standar. Dari aspek kebijakan ini perlu menjadi perhatian pemerintah untuk bisa memberikan perlakuan yang tepat kepada perguruan tinggi baik PTN maupun PTS,” kata Wyasa. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *