Joshua saat menghadiri persidangan di PN Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadidakwa atas kasus narkotika jenis ganja, warga Australia Baker Joshua James (32), Selasa ( 30/1) melalui kuasa hukumnya Pande Putu Maya Arsanti dkk., mengajukan eksepsi. Maya yang didampingi Agung Dwi dalam eksepsinya menyatakan ada beberapa dakwaan jaksa yang mesti ditanggapi, karena adanya kejanggalan serta surat dakwaan jaksa yang tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.

Masih dalam eksepsinya, Maya juga menyampaikan pendukung berupa surat soal pengakuan terdakwa yang menyebut bahwa Joshua mengalami gangguan jiwa. Surat tersebut dikeluarkan dr. Denny Thong dan ada pula dr. Lely Setyawati, SpKJ (K).

Baca juga:  MIT Tak Membangun Kampus Teknologi di Bali

Sebagaimana yang dibacakan di depan persidangan, dr. Lely dari RS Sanglah, menyatakan Joshua James menderita gangguan afektif bipolar yang kini episode depresi dengan gejala psikotik, yakni gangguan jiwa berat yang kronis dan menetap yang perlu pengobatan seumur hidup. Gangguan ini dapat membuat Beker Joshua James tidak mampu bertanggung jawab baik terhadap dirinya sendiri maupun orang lain.

Dokter pun menyarankan supaya terdakwa membutuhkan pengobatan dan perawatan yang lebih intensif di Rumah Sakit Jiwa dan membutuhkan pendamping pihak keluarga dalam waktu tertentu untuk proses mempercepat kesembuhannya.

Baca juga:  Bule Prancis Dugaan Kasus Pedofilia Divonis, Lebih Rendah 4 Tahun dari Tuntutan

Sementara dr. Denny Thong menyatakan bahwa terdakwa mengalami gangguan kecemasan yang menahun karena mengalami banyak masalah dalam hidupnya. Sehingga dalam menjalani kehidupan diberikan obat penenang seperti diazepam. Dia juga mengalami gangguan bipolar tipe maniakal. Atas eksepsi itu, JPU akan menjawabnya pekan depan.

Sebelumnya, JPU Paulus Agung memaparkan bahwa terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2017 sekitar pukul 11.30, setelah pesawat Thai Lion Air SL 258 rute Bangkok-Denpasar mendarat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. Petugas bea dan cukai melakukan pemeriksaan dengan X-Ray.

Baca juga:  Imigrasi Ungkap Alasannya, Pengagas "Tantric Full Body Orgasm" Dideportasi

Di dalam tas terdakwa ditemukan tembakau Double Cherry yang berisi ganja seberat 36,42 gram brutto atau 28,02 gram netto, serta tiga strip dan 10 tablet diazepam yang disembunyikan dalam slop rokok dan 7 tablet diazepam disembunyikan dalam sepatu. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *