BANYUWANGI, BALIPOST.com – Praktik dukun palsu masih saja muncul di Banyuwangi, Jatim. Berdalih mampu menggandakan uang, seorang wanita diamankan Satuan Reskrim Polres Banyuwangk, Selasa malam (30/1). Pelaku digerebek di sebuah hotel di Rogojampi, Banyuwangi.
Dukun palsu itu, Waginah alias bu Retno (46) asal Dusun Bayu Lor, Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi. Saat disergap, pelaku sedang menjalankan ritual di dalam kamar hotel. Korbannya, Wiyono (33), warga Dusun Tembelang, Desa Bareng, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
Korban tergiur dengan iming-iming pelaku yang bisa menarik lempengan emas. Korban makin percaya setelah pelaku menunjukkan batangan logam kuning, mirip emas murni. Untuk mendapatkan logam emas tersebut, pelaku meminta mahar Rp 8,5 juta kepada korban. Korban langsung menurut. Setelah itu, korban dan tiga temannya bersama korban menyewa sebuah kamar hotel.
Di kamar tersebut sedianya digelar ritual menarik logam emas batangan. Dan, menunggu pembeli. Ternyata, aksi itu hanya akal-akalan. Setelah ditunggu seharian, pembeli emas batangan tak kunjung datang. Merasa curiga, korban memilih lapor ke Polres Banyuwangi.
Polisi yang mendapat laporan langsung menggerebek pelaku. Pelaku hanya bisa pasrah. ” Jadi, pelaku berdalih bisa menarik batangan emas dan menggandakan uang. Ternyata tipuan,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi, Rabu (31/1).
Ditambahkan, dari lokasi penggerebekan pihaknya menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang tunai Rp 1.650.000, dupa, bokor, satu bungkus kemenyan, dua bola kuningan dan satu lempeng kuningan. “Ketika kita gerebek, pelaku sedang menjalakan ritual mendatangkan batangan emas,” kata AKP Sodik.
Perwira ini menjelaskan, awal pertemuan korban dan pelaku terjadi 26 Januari 2018. Kala itu korban meminta bantuan ke pelaku setelah kehilangan telepon genggam. Korban tertarik dengan pelaku karena bisa menunjukkan aksi gaib, mendatangkan logam emas dan menggandakan uang. Emas yang didatangkan secara gaib bisa dijual dengan harga mahal. Pelaku juga menjanjikan bisa mendatangkan pembeli dan menawarkan harga jual Rp 2,7 miliar.
Rayuan ini membuat korban gelap mata, lalu menyerahkan uang ke pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan ke Polres Banyuwangi bersama barang bukti. Penyidik masih mengembangan kasus ini. ” Pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan,” pungkas Sodik. (budi/balipost)