DENPASAR, BALIPOST.com – Sang Nyoman Putra Yoga yang sebelumnya menjabat Manager KUD Sulahan diadili sendiri oleh Mahkamah Agung (MA). Walau “bebas” di Pengadilan Tipikor Denpasar, hakim MA membatalkan putusan tersebut dan Sang Putra Yoga yang merupakan saudara kandung Wakil Bupati Bangli dihukum selama tujuh tahun penjara.
Selain itu Sang Putra Yoga juga dihukum membayar denda Rp 200 juta, dan apabila tidak dibayar maka dipidana kurungan selama enam bulan.
Hakim MA juga membebankan Sang Putra Yoga membayar uang pengganti sebesar Rp 3.154.145.337,50. Sementara Kadek Budiartawan yang merupakan Sekretaris KUD Sulahan sekaligus KSP Sulahan, di nilai terbukti bersalah namun bukan merupakan perbuatan pidana korupsi, tetapi masalah keperdataan karena ada perjanjian dengan pihak LPDB. Sehingga majelis memutus perkara Kadek Budiartawan onslag.
Atas perbedaan putusan inilah membuat Sang Putra Yoga meradang dan melalui kuasa hukumnya Suryatin Lijaya dkk., mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Sidang PK dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (31/1) dengan ketua majelis hakim I Wayan Sukanila.
Alasan PK, pihak terpidana Sang Putra Yoga membeber sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah putusan hakim MA yang mengadili sendiri perkara KUD Sulahan dengan bunyi putusan “Menyatakan Sang Putra Yoga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,”. Katanya.
Majelis hakim kasasi di nilai salah atau keliru dalam memutus perkara a quo, di mana perbuatan yang terbukti dilakukan bersama-sama Sang Yoga (pemohon PK) dan Kadek Budiartawan, namun mendapatkan putusan yang berbeda. Di mana Sang Yoga kena 7 tahun denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 3,1 miliar, sementara Budiartawan diputus onslag.
Suryatin dalam permohonan PK mengatakan, barang siapa turut serta melakukan adalah pelaku. Jika seseorang bersama-sama melakukan suatu kejahatan maka satu terhadap yang lain dinamakan sebagai turut melakukan.
Atas dasar itu, Suryatin memohon majelis hakim PK diharapkan mengabulkan permohonan PK Sedana Yoga dan membatalkan putusan MA RI 10 Agustus 2016 yang membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar. Menyatakan perbuatan Sang Yoga tersebut terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, melepaskan terpidana dari segala tuntutan hukum, dan nemerintahkan terpidana dikeluarkan dari tahanan.
Sebelumnya Sang Putra Yoga dan Kadek Budiartawan diadili dugaan korupsi di KUD Sulahan yang sumber dananya pinjaman dari LPDB. Di Pengadilan Tipikor Denpasar, majelis hakim saat itu memutus perkara ini onslag. Dalam pengambilan keputusan majelis hakim saat itu tidak kompak atau berbeda (disenting oponion) pasalnya satu orang hakim mengatakan perbuatan terpidana adalah terbukti melakukan korupsi. (miasa/balipost)