NEGARA, BALIPOST.com – I Gede Winasa menolak menandatangani berkas eksekusi ganti rugi dan denda korupsi terkait kasus korupsi Stikes dan Stitna. Mantan Bupati Jembrana itu belum memastikan apakah akan membayar ganti rugi senilai Rp 2,3 miliar dan denda Rp 500 juta sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Winasa enggan mendatangani dengan alasan belum menerima salinan putusan lengkap dari MA.
Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan kepada wartawan mengatakan terkait ganti rugi itu, Jaksa sudah datang ke Rutan kelas II B Negara menemui Winasa. Tetapi, Winasa belum bisa memberi keputusan terkait denda dan ganti rugi yang harus dibayar itu. Menurut Budiawan, Winasa menolak menandatangani berkas lantaran belum menerima salinan putusan lengkap terkait kasasi-nya. Ia mengaku baru menerima salinan putusan kasasi. Dan memang saat ini belum ada salinan lengkapnya.
Tetapi, putusan tersebut sejatinya sudah bisa digunakan untuk eksekusi uang pengganti kerugian negara dan denda.
Winasa juga menyampaikan akan menempuh jalur peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Meski mengajukan PK, tidak akan mempengaruhi kewajiban yang mesti dibayar.
Selain berdalih belum menerima salinan putusan lengkap, Winasa juga mengaku akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Diberitakan sebelumnya, sesuai putusan MA terkait Kasasi korupsi beasiswa Stikes dan Stitna, Winasa diputuskan pidana penjara 7 tahun. Selain itu juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000. Apabila tidak membayar ganti rugi, diganti pidana penjara selama 3 tahun. Dan bila tidak membayar denda, diganti dengan 8 bulan kurungan. Sehingga bila tidak membayar maka hukuman yang dijalani 10 tahun 8 bulan.
Konsekuensi tidak membayar kerugian Negara, juga tidak menerima keringanan hukuman selama menjalani hukuman. Kendati demikian, Kejaksaan tetap menunggu Winasa membayar ganti rugi. (Surya Dharma/balipost)