Kafe di Delodberawah masih beroperasi. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Upaya penutupan kafe-kafe di Delodberawah semakin tak jelas. Sejak dikeluarkan surat teguran pertama terkait izin usaha mikro kecil (IUMK) dari Kecamatan dua bulan lalu, hingga sekarang belum ada tindakan pengawasan lagi.

Padahal hingga saat ini kafe-kafe itu masih buka hingga pagi menjajakan minuman beralkohol (mikol). Sementara masyarakat yang sejak awal menyepakati penutupan kafe-kafe itu berharap ada tindakan menyikapi surat mereka tersebut. Apalagi tahun ini, rencananya di Pantai Delodberawah ini menjadi lokasi TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) dengan kegiatan fisik berupa pembangunan jalan dan non-fisik.

Baca juga:  Korban Nelayan Mengambang di Perairan Delodberawah

Dari informasi, pada akhir 2017 lalu, pihak dari Kecamatan Mendoyo baru sekali melayangkan surat peringatan, lantaran tidak sesuai izin yakni Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Dalam izin usaha warung yang dikeluarkan oleh Kecamatan itu, tidak boleh menjual minuman beralkohol (mikol).

Hasil saat sidak gabungan akhir tahun lalu, hampir sebagian besar kafe menjual mikol. Karena itulah para pemilik kafe itu mendapat surat teguran pertama. Mereka diminta untuk menyesuaikan dengan izin yang dimiliki.

Baca juga:  Akan Ditutup, Satpol PP Data Kafe di Delodberawah

Bila sampai tiga kali surat peringatan tidak digubris, maka Kecamatan akan mencabut izin yang dikeluarkan untuk usaha kecil tersebut. Namun, hingga memasuki bulan kedua di tahun 2018 ini, pihak Kecamatan belum turun lagi melakukan pengawasan. Sejatinya pengawasan terkait IUMK ini bukan hanya di kawasan Delodberawah saja, tetapi secara keseluruhan pada usaha-usaha yang sebelumnya mendapatkan IUMK dari Kecamatan Mendoyo.

Camat Mendoyo, I Gede Sujana dikonfirmasi Rabu (31/1) mengatakan pengawasan tetap akan dilakukan. Namun waktunya dilakukan tidak tentu kapan. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh usaha yang mengantongi IUMK bukan hanya di Delodberawah saja.

Baca juga:  Ikan Laut “Raksasa” Terdampar di Pantai  Yeh Kuning

Tetapi memang khusus di Delodberawah ada puluhan kafe yang sebelumnya diketahui ada puluhan warung melanggar tidak sesuai dengan izin. Menjual Mikol yang semestinya harus ada izin lain. Nanti bila kedapatan lagi masih menyalahi izin, maka akan dilakukan peringatan kedua. “Nanti kita bicarakan lebih lanjut dengan tim Kecamatan,” ujarnya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *