manggis
Buah manggis hasil perkebunan di Tabanan. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Pasar ekspor Tiongkok kembali dibuka dan akan direlaunching pada Februari 2018. Ini tentu membawa angin segar bagi petani di Tabanan, terlebih manggis sebentar lagi akan memasuki musim panen.

Sayangnya masih ada kendala yang ditakutkan menjadi hambatan yaitu syarat ekspor buah manggis harus dari kebun yang sudah teregistrasi. Karenanya, pihak terkait baik itu petani maupun pemerintah diharapkan mempercepat proses registrasi untuk kebun manggis.

Ekportir buah manggis asal Pupuan Tabanan, Jero Tesan mengatakan, registrasi kebun manggis menjadi salah satu syarat mutlak yang diminta oleh AQSIQ pemerintah Tiongkok. Saat ini kebun manggis di Bali yang telah mengantongi registrasi hanya mencapai 118 hektar, sedangkan yang belum teregistrasi mencapai ribuan hektar.

Baca juga:  Lantik PPK, KPU Tabanan Minta Persoalan PSU Tak Sampai Terjadi

Lanjutnya jika hanya mengandalkan luasan kebun yang sudah mengantongi registrasi, pemenuhan ekspor manggis sangat kecil yaitu mencapai 200 ton buah manggis. Karenanya, registrasi kebun manggis di Bali harus lebih diperluas sehingga bisa mengadopsi lebih banyak lagi produksi Bali.

“Nantinya oleh Balai Karantina, manggis yang akan diekspor namun belum mengantongi registrasi kebun dan tidak melalui packing house yang tergistrasi, tidak diperkenankan mengekspor melalui Bali. Upaya itu sekaligus untuk menjaga mutu dan kualitas manggis produksi Bali di pasar ekspor,” tuturnya.

Baca juga:  RS Nyitdah Bersiap Tangani Pasien COVID-19

Jelas Tesan yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Manggis Indonesia, kebun manggis yang akan diajukan untuk mendapatkan registrasi didata. Di sisi lain guna memperkuat posisi packing house yang hanya ada satu di Bali, pihaknya memaksimalkan bangsal-bangsal panen di masing-masing desa, pengepul, dan kelompok tani. Nantinya, dari bangsal tersebut akan di link kan juga dengan pihak Balai Karantina untuk mendapatkan nomor ketelusuran.

Baca juga:  Batik Stamp Diminati Pasar AS

Pihaknya mentargetkan, akan melakukan pengajuan sertifikasi kebun manggis untuk luasan 600 hektar, sehingga ada total 700 hektar yang teregistrasi pada tahun 2018 ini. Jika tahun ini berhasil teregistrasi seluas 600 hektar nantinya menyisakan sekitar 5.000 hektar kebun manggis di Bali yang belum teregistrasi. (Wira Sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *