Junimart Girsang. (BP/ist)

JAKARTA, BALIPOST.com – Anggota Pansus Angket KPK DPR RI, Junimart Girsang mengatakan jika rekomendasi Pansus Angket KPK yang akan diselesaikan dalam waktu dekat ini, antara lain mengusulkan adanya RUU Penyadapan. RUU itu sebagai langkah untuk perbaikan tata kelola kelembagaan.

“Kami sedang mempersiapkan draf rekomendasi hasil pengawasan dan kerja Pansus selama ini, yang antara lain perlunya RUU Penyadapan. Sebab, KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki fungsi penyadapan perlu diatur secara komperhensif,” kata Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/1).

Baca juga:  Dokter Bagus Pameran dengan 6 Pelukis Bali di Tangerang

Menurut Junimart dalam RUU Penyadapan itu diatur bagaimana cara menyadap, bagaimana lamanya waktu penyadapan, siapa yang bisa disadap, dan izin penyadapan tersebut.
Hanya saja dia belum bisa memastikan kapan RUU Penyadapan dalam draf rekomendasi Pansus Angket KPK itu diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. “Yang pasti, pembahasan RUU Penyadapan akan melibatkan KPK dan lembaga penegak hukum lainnya,” ujarnya.

KPK selaku lembaga yang memerlukan fungsi penyadapan kata Junimart, harus terlibat. Sebab, DPR akan meminta masukan, pendapat agar RUU tersebut bisa menampung seluruh aspirasi dan pokok pikiran dari lembaga seperti KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan Kemenkumham.

Baca juga:  OTT di Semarang, KPK Sita Miliaran Rupiah

Dikatakan, selain rekomendasi mengenai RUU Penyadapan, Pansus juga akan merekomendasikan terkait tata kelola rekrutmen penyidik, dan pegawai KPK. “Jadi, harus ada kepastian hukum juga tentang penyidik dan tentang para pegawai, terkait apakah pegawai ini bisa direkrut secara internal oleh KPK. Kan selama ini tidak diatur,” ujarnya.

Pertanyaannya adalah KPK sebagai lembaga ad hoc bisa mengangkat penyidik dan mengakat pekerja? “Nah ,ini yang harus diatur agar tidak tumpang-tindih,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Baca juga:  KPK Periksa Pj Gubernur NTB

Hingga saat ini, Pansus KPK masih akan meminta penjelasan pimpinan KPK terkait koordinasi dan supervisi terhadap lembaga lain. Pansus menemukan indikasi banyak hal yang tidak jalan dari fungsi koordinasi dan supervisi KPK.

Pansus juga akan meminta Direktur Penyidikan KPK menjelaskan seputar pemeriksaan para saksi, rumah aman, dan sejumlah kesaksian. Pansus menyasar proses lelang di KPK. Hal itu terkait KPK yang kerap melelang aset-aset hasil sitaan dari para koruptor. Lelang bisa berupa rumah, apartemen, atau aset lainnya. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *