DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Jatanras Polresta Denpasar masih mengembangkan pengungkapan kasus coblos ban dan keprok kaca mobil. Kronologisnya, kata Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, Kamis (2/1), korban, Stefanus Elliot Lee (37) makan di rumah makan Stickee di Jalan Dewi Sri, Kuta, Kamis (25/1).

Awalnya korban makan di rumah makan Stickee sekitar pukul 15.00 Wita. Sedangkan barang-barang berharganya ditaruh di dalam mobil Grand Livina, tepatnya di bawah jok belakang. Mobil tersebut diparkir di depan rumah makan tersebut.

Sekitar pukul 16.20 Wita, korban selesai makan lalu menuju mobilnya dan dilihat kaca samping kiri pecah. Setelah dicek ternyata tas miliknya hilang. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke polisi.

Sedangkan TKP di Jalan By-pass Ngurah Rai, Suwung Kauh, Denpasar Selatan, korbannya yaitu Patrick Molliere (64) warga negara Prancis. Pada Jumat (26/1) pukul 12.30 Wita, korban  menukar uang di Money Changer Padi Mandiri di Jalan Danau Tamblingan, Sanur, mengendarai mobil Toyota Innova.

Baca juga:  "Master Plan" dan DED Pelabuhan Segi Tiga Emas Masuk Finalisasi

Usai menukar uang, korban hendak menuju Kuta. Sedangkan uang ditaruh di dalam tas warna hitam dan diletakan di jok depan sebelah kiri. Setibanya di TKP, di tepatnya depan SPBU Suwung Kauh, tiba-tiba bannya kempes.

Selanjutnya korban berhenti lalu turun dari mobil untuk memastikan kondisi ban mobilnya. Ternyata ban kiri belakangnya kempes. Setelah itu korban bergegas masuk ke dalam mobil dan ia kaget karena tas berisi uang Rp 103 juta hilang.

“Saat keprok kaca mobil, pelaku menggunakan pecahan busi. Sedangkan untuk coblos ban, mereka menyiapkan paku khusus dari potongan jari-jari payung,” ujar Artana, didampingi Wakasat Reskri AKP Gusti Made Sudarma Putra.

Baca juga:  Dibeli Via Instagram, Komplotan Pemuda Diadili Kasus Tembakau Sintetis

Hasil pemeriksaan para pelaku, mereka sudah merencanakan aksinya di Bengkulu. Mereka menjual sepeda motor untuk modal ke Bali dan Lombok. Dari Bengkulu mereka naik pesawat dengan tujuan Lombok, NTB. Setibanya di sana, mereka melancarkan aksinya tapi tidak mendapatkan hasil.

“Selanjutnya mereka menyeberang ke Bali naik kapal laut dan turun di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, tanggal 21 Januari lalu,” ungkap Artana.

Mereka menginap di homestay di Jalan Mataram, Kuta. Tersangka Zaidan membeli peralatan untuk melakukan pencurian berupa dua buah busi, payung dan kikir.

“Uang hasil kejahatan lalu dibagi-bagi. Setelah menerima laporan kasus ini, anggota Jatanras Polresta melakukan penyelidikan dan terlacak persembunyian pelaku di homestay tersebut. Kasus ini masih dikembangkan terutama jumlah TKP-nya. Mereka ini spesialis pelaku coblos ban dan keprok kaca mobil,” ungkapnya.

Baca juga:  Hukuman Komplotan "Mushroom" Lebih Rendah dari Tuntutan

Seperti diberitakan, tim Jatanras Polresta Denpasar menggerebek homestay di Jalan Mataram, Kuta, Sabtu (27/1). Polisi meringkus komplotan coblos dan keprok kaca mobil berjumlah tujuh orang. Ketujuh pelaku itu adalah Alan Bin Suharda (38), Abasirin (25), Candra alias Indra Barak (28), Hendra (28), Ria Candra (31), Yupran (25) dan Zaidan (27).

Karena melawan, tim dipimpin Kasat Reskrim Polresta Kompol Wayan Arta Ariawan, didampingi Kasubnit Jatanras Ipda Ngurah Eka Wisada terpaksa menembak kaki empat pelaku yaitu Yupran, Candra, Abasirin dan Alan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *