NEGARA, BALIPOST.com – Sidang kasus pencabulan tiga siswi SD oleh oknum Kepala Sekolah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (1/2) dengan agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa IBPS, oknum Kepala salah satu SDN di Kecamatan Mendoyo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 80 juta subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan dalam sidang yang digelar tertutup tersebut dibacakan oleh JPU Aldi Demas Akira. Kasi Pidum Kejari Jembrana, I Putu Eka Sabana Putra seusai sidang mengungkapkan tuntutan berat itu didasarkan fakta persidangan dimana terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Eka, tuntutan itu juga termasuk sepertiga dari ancaman pokok dimana terdakwa merupakan seorang pendidik. Disamping itu, dalam persidangan terdakwa juga dinilai berbelit-belit serta korban yang masih dibawah umur. Selanjutnya pada sidang berikutnya pekan depan, terdakwa mengajukan pembelaan.
Kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa pada tiga orang siswinya tersebut dilakukan dengan mencium dan memeras bagian dada korban. Di beberapa lokasi diantaranya di ruang kelas, ruang kepala sekolah, ruang guru serta kamar mandi.
Tetapi terdakwa mengaku bahwa perbuatannya itu dilakukan atas dasar ungkapan kasih sayang, bukan perbuatan cabul. (surya dharma/balipost)