NEGARA, BALIPOST.com – Sejak sepekan terakhir, baliho dua bakal pasangan calon yang akan bertarung di Pilgub Bali 2017 banyak terpasang di pinggir jalan nasional dan jalan desa. Bahkan diantaranya berukuran sangat besar dan mendominasi.
Dari pengamatan, jumlah baliho inipun lebih banyak dibandingkan baliho reklame maupun imbauan. Bahkan di beberapa titik saling berdampingan memenuhi lokasi reklame.
Beberapa diantaranya juga menampilkan pihak yang mendukung masing-masing bakal calon tersebut. Ketua Panwaslu Jembrana Made Pande Ady Muliawan, Jumat (2/2), mengatakan baliho-baliho ini kewenangannya masih ada di pemerintah daerah.
Namun, begitu saat penetapan pasangan calon Gubernur dan Wagub serta penetapan nomor urut sudah harus diturunkan. “Nanti (masuk penetapan calon, red), kita buatkan rekomendasi untuk diteruskan kepada pemilik baliho untuk menurunkan,” terangnya.
Sementara itu terkait baliho (Alat Peraga Kampanye), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana, Jumat (2/2) juga menggelar rapat terkait zona pemasangan APK Gubernur-Wagub Bali, di Kantor KPU Jembrana. Dalam rapat tersebut, disepakati APK berupa baliho nantinya dibatasi maksimal 12 buah.
Diantaranya disediakan dari KPU provinsi Bali, 5 buah dan maksimal 7 buah dari paslon per Kabupaten. Rapat yang dihadiri Panwaslu, Polres, Dinas Perizinan, Kesbangpol dan Satpol PP itu juga menetapkan APK jenis spanduk yang akan lebih banyak terpasang hingga ke desa-desa.
Tiap desa/kelurahan, masing-masing paslon lima buah dan dipasang di dekat lokasi Balai Banjar/Balai Lingkungan. Sementara APK jenis umbul-umbul, disediakan 20 buah dari KPU Bali dan maksimal 30 buah dari paslon dipasang per Kecamatan. Pemasangan APK ini juga dibatasi waktunya.
Rinciannya selama masa kampanye dari 15 Februari hingga 23 Juni. Sedangkan untuk pemasangan, perawatan, pencabutan atau pembersihan APK tersebut, juga akan diserahkan ke masing-masing paslon.
Ketua KPU Jembrana, Gusti Ngurah Darmasanjaya, didampingi Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pengembangan SDM dan Organisasi, Made Widiastra mengatakan pemetaan zona pemasangan APK telah disiapkan. Untuk Baliho, maksimal dua titik di masing-masing kecamatan yakni di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk dan di sekitar Pasar Umum Negara dan Desa Pengambengan dan Desa Yeh Kuning.
Tetapi untuk di dua desa, Yeh Kuning dan Pengambengan ini menurutnya masih dibahas lebih lanjut. Begitu halnya untuk umbul-umbul dan spanduk sudah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Namun, menurutnya ini semua masih rencana dan perlu dievaluasi lagi. Karena itulah digelar rapat tersebut, agar tidak bertentangan dengan PKPU.
Beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan APK ini diantaranya, di depan tempat ibadah, gedung milik pemerintah, tempat pelayanan kesehatan, serta lembaga pendidikan.
Selain itu juga ada Surat Edaran (SE) Bupati Jembrana tentang larangan pemasangan reklame di jalan protokol seputaran Kota Negara. Sementara dari pemetaan, ada sejumlah titik pemasangan APK yang masuk di jalan protokol. (Surya Dharma/balipost)