TABANAN, BALIPOST.com – Kecamatan Kerambitan sebagai salah satu Kecamatan di Kabupaten Tabanan, pada dasarnya merupakan wilayah penyangga Kota Tabanan. Posisi ini, membuat wilayah Kecamatan Kerambitan mengalami pekembangan pesat dari segala sisi, baik itu ekonomi, infrastruktur maupun sosial budaya.

Tidak dapat dipungkiri, perkembangan tersebut menuntut pemerintah daerah dalam hal ini Kecamatan Kerambitan, bergerak cepat mengantisipasi pergeseran-pergeseran, salah satunya terkait kebutuhan pelayanan publik. Sayangnya kewenangan organisasi Kecamatan saat ini jauh berbeda, mengingat seorang Camat yang mengelola Kecamatan tidak lagi menjadi kepala wilayah.

Baca juga:  Reformasi Birokrasi Pemprov Bali Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi

Terlepas dari posisi yang terbatas ini, Camat Kerambitan, I Gede Sukanada terus mencoba melakukan berbagai terobosan sebagai jawaban segala persoalan dan tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik secara cepat, murah dan berdasar pada prinsip prinsip profesionalisme. Stigma pelayanan publik dengan karakteristik birokrasi yang berbelit-belit, coba diterobos oleh Kecamatan Kerambitan dengan membuat program Pelayanan Publik Terintegrasi (Taman Serasi).

Lebih lanjut disampaikan pejabat yang memasuki usia 42 tahun pada Jumat (2/2),  pada dasarnya Pelayanan Publik Terintegrasi adalah bagian dari program inovatif Taman Serasi, yang menyentuh berbagai aspek seperti pelestarian budaya, edukasi dan pelayanan publik. Pelayanan Publik Terintegrasi itu sendiri dijelaskan Sukanada berbasis teknologi informasi, dimana masyarakat  mendapatkan pelayanan 24 jam penuh tanpa harus terbentur hari libur dengan basis android dan anjungan. “Jadi masyarakat dapat langsung mencetak sendiri surat yang dibutuhkan,” terangnya.

Baca juga:  Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Tabanan, Oka Winaya Grogi Ucapkan Sumpah

Adapun cakupan pelayanan tersebut, meliputi Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan. Untuk pelayanan ini yang dapat diperoleh adalah penerbitan Surat Izin Usaha Menengah Kecil IUMK, sedangkan Pelayanan Non Perijinan seperti  Permohonan Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), Permohonan Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP), Permohonan Cetak Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kematian, Surat Pindah Antar Kecamatan, Surat Keterangan Tidak Mampu, Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), serta Pelayanan Pinjaman untuk Unit Pelaksana Kegiatan  (UPK).

Baca juga:  Jokowi akan Pangkas Birokrasi

“Meski masih memerlukan berbagai penyempurnaan, terobosan ini kami harap dapat menjadi solusi ditengah stigma masyarakat terhadap pelayanan publik selama ini,”pungkasnya.

Ke depan, Sukanada menambahkan pihaknya akan terus memperluas  pengintegrasian pelayanan publik untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya dalam hal pelayanan bersifat professional. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *