disdik
TIA Kusuma Wardhani. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Guru yang dibayar per jam tatap muka atau OJTM di SMA/SMK mulai tahun depan akan diperjuangkan mendapat gaji sesuai UMP. Selama ini, guru non PNS tersebut dibayar Rp 50 ribu per jam tatap muka.

Namun guru kontrak yang mengajar 24 jam ke atas, sudah diberikan gaji sesuai UMP yakni Rp 2,4 juta. “Kami sudah sepakat bahwa tidak akan lagi ada OJTM di kemudian hari, guru ya.. guru kontrak. Kalau standar gajinya ya.. UMP. Naik UMP, naik juga gajinya,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta saat bertemu Ketua MKKS serta Kepala SMA/SMK negeri dan swasta di Wantilan DPRD Bali, Jumat (2/2).

Menurut Parta, selama ini ada guru yang sebetulnya mengajar di atas 24 jam namun justru dibayar per jam tatap muka. Oleh karena itu, guru OJTM seluruhnya akan dihapus sehingga hanya ada guru kontrak yang dibayar sesuai UMP saja.

Baca juga:  Di Buleleng, Sejumlah PNS dan Guru Jadi Bacaleg Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri

“Agar tidak ruwet, tidak rumit dan tidak mengundang kecemburuan. Ada yang 26 jam dia OJTM, ada yang 24 jam tenaga kontrak, ada yang  30 jam OJTM,” jelas Politisi PDIP ini.

Diwawancara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, TIA Kusuma Wardhani mengatakan, Pemprov Bali mendapat tenaga kontrak dari kabupaten/kota baru sejak 2017 lalu. Setelah dicermati, rupanya ada tenaga kontrak yang mengajar 24 jam ke atas, ada yang dibawah 24 jam dan ada yang tidak mengajar.

Pihaknya lantas melakukan verifikasi secara cermat dengan keputusan, guru kontrak yang mengajar diatas 24 jam diberikan gaji setara UMP. Sedangkan yang mengajar di bawah 24 jam dibayar per jam tatap muka dan disebut guru OJTM.

Baca juga:  Vokasi Diperbanyak, Guru Jangan Hanya Tahu Teori

“Tapi status mereka kontrak. Inilah yang kami ingin perjuangkan, jangan sampai mereka karena OJTM tidak kontrak, bukan, karena SK gubernurnya satu. Hak mereka sama, hanya mereka mengajarnya dibawah 24 jam, kan tidak mungkin (dibayar sesuai UMP, red) karena uang provinsi terbatas,” ujarnya.

Disisi lain, lanjut TIA, kalau ada guru OJTM yang misalnya mengajar 6 jam per minggu namun dibayar sesuai UMP, tentu akan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi guru yang mengajar 24 jam keatas. Namun, pihaknya juga menemukan ada guru yang sampai menangis karena saat beralih ke provinsi malah berstatus OJTM.

Padahal guru tersebut sudah mengajar selama 12 tahun. Sesuai kesepakatan dengan dewan, pihaknya akan memperjuangkan guru OJTM menjadi guru kontrak mulai tahun depan. Sebab, APBD 2018 sudah terlanjur diketok palu. “APBD 2018 kan sudah ketok palu, kan tinggal jalan. Tidak mungkin ujug-ujug merubah lagi,” jelasnya.

Baca juga:  Sambut Galungan, Badung Siapkan 7.753 Ekor Babi

TIA juga mengaku akan berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan Bali mengenai hal ini. Data Dinas Pendidikan Provinsi Bali, tahun 2017 tercatat ada 1160 guru kontrak dan 1.384 guru OJTM di SMA/SMK dan SLB negeri se-Bali. Sedangkan di tahun 2018, ada 1.126 guru kontrak dan 1077 guru OJTM.

Tahun ini, ada usulan guru OJTM baru sebanyak 290 orang dari 84 sekolah. Disisi lain, BKD Provinsi Bali menyediakan formasi guru kontrak SMA dan SMK negeri sebanyak 100 orang. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *