Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Keberadaan koperasi di Denpasar cukup banyak. Sayangnya, banyak pula koperasi yang tidak aktif. Karena terlalu lama tidak melakukan aktivitasnya, Dinas Koperasi Usaha Menengah Kecil dan Mikro (Diskop UMKM) Kota Denpasar melakukan tindakan tegas.

Diskop UKMK mengusulkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk membekukan 103 koperasi yang tidak aktif. Namun, yang sudah keluar SK-nya, terdapat 79 unit koperasi dibekukan.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Koperasi UMKM Denpasar I Made Erwin Suryadarma Sena, belum lama ini. Pemicu dilakukan pembekuan koperasi itu, salah satunya tidak pernah menggelar RAT selama tiga tahun berturut-turut. Selain itu, ada pula yang memang mengalami kebangkrutan.

Selain itu, Dinas Koperasi juga mengimbau kepada gerakan koperasi untuk segera melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Karena sesuai ketentuan, maksimal tiga bulan setelah tutup buku, maka koperasi wajib menggelar RAT sampai akhir Maret 2018. ”Kami harapkan gerakan koperasi setelah tutup buku 2017 segera menggelar RAT. Ini merupakan amanat Undang-Undang Koperasi RI. Maksimal tiga bulan setelah tutup buku pada 31 Desember 2017 gerakan koperasi wajib melaksanakan RAT,’’ jelas Erwin.

Baca juga:  Koperasi Bukan Untuk Sejahtera Sendiri

Erwin Suryadarma menjelaskan, jumlah koperasi di Kota Denpasar sebanyak 1.128 yakni 1.049 koperasi masih aktif.

Sedangkan sisanya tidak aktif dan sudah diusulkan badan hukumnya dibekukan ke
Kementerian Koperasi UKM karena tidak pernah menggelar RAT selama tiga tahun berturut-turut. Bahkan, ada koperasi sudah tidak beroperasi alias bangkrut.

Tujuan gerakan melaksanakan RAT, menurut Erwin Suryadarma, mempertanggungjawabkan pengelolaan koperasi kepada anggotanya. Selain itu, mengukur kinerja pengurus koperasi sejauh mana progres dari SHU
(Sisa Hasil Usaha), asetnya, modal dan lainnya. Begitu juga membandingkan neraca yang dulu dengan sekarang untuk melihat posisi dari performa keuangan koperasi tersebut.

Baca juga:  Masih Rendah, Kompetensi SDM Koperasi di Level Bawah

Diharapkan, semua gerakan koperasi paling lambat hingga akhir Maret 2018 sudah melaksanakan RAT. ”Tahun 2017, dari 1.128 koperasi yang aktif sudah 768 usaha koperasi menggelar RAT. Sisanya 360 sampai saat ini belum memenuhi kewajibannya melakukan RAT,’’ ujar Erwin Suryadarma.

Dia mengaku, masih banyak gerakan koperasi yang belum menggelar RAT.Kalau sampai ada gerakan koperasi yang tidak melaksanakan RAT akan diberikan sanksi. Apalagi koperasi tersebut berturut-turut tiga kali tidak menggelar RAT sesuai aturan yang ada akan diberikan surat, teguran, peringatan tertulis dan merekomendasikan Kementerian Kopersi UKM mencabut badan hukumnya. Koperasi yang tidak RAT berarti pengurus dan manajemennya sudah tidak beres. Karena itu, koperasi yang sudah berbadan hukum wajib melaksanakan RAT. Apabila tidak melaksanakan RAT tentu ada sanksinya. Di samping perlu ada tindakan cepat agar tidak menganggu gerakan koperasi  lainnya. ”Kami minta koperasi yang tidak melangsungkan RAT tahun 2017, sekarang harus melaksanakan RAT,” pinta mantan Kadisosnaker Kota Denpasar ini.

Baca juga:  PLN Imbau Warga Tak Main Layangan Dekat Jaringan PLN

Lebih lanjut Erwin Suryadarma meyatakan, anggota koperasi harus aktif meminta kepada pengurus melaksanakan RAT. Karena RAT sebagai cermin kinerja atau laporan pertanggungjawaban pengurus kepada anggotanya. Kalau tidak melaksanakan RAT berarti koperasi tersebut kurang beres.(asmara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *