Satpol PP
Usaha pengolahan minyak di atas Tanah Negara di Pengambengan nampak dipagari tinggi menggunakan kayu.(BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Kendati belum berizin, namun aktivitas industri pengolahan minyak di Desa Pengambengan masih beroperasi. Padahal sejatinya sudah ada peringatan dari Satpol PP Jembrana. Malah salah satu usaha yang berada di atas Tanah Negara (TN) membuat pagar mengelilingi areal tempat pengolahan minyak tersebut.

Seperti yang terlihat Minggu (4/2). Salah satu usaha yang sempat disemprit karena limbah dan dekat permukiman warga di Dusun Ketapang Lampu itu nampak dipasangi pagar kayu cukup tinggi. Padahal pada akhir tahun lalu, pagar tersebut belum ada. Menurut warga, pabrik itu masih beroperasi tetapi kucing-kucingan, bahkan hanya pada malam hari. Tidak diketahui pasti apa fungsi pagar tinggi tersebut, namun belakangan areal tersebut terkena dampak banjir.

Baca juga:  Perenang Pande Lisa Sabet 7 Emas

Bahkan kemarin di sekitar lokasi usaha tersebut genangan air masih terlihat. Saat banjir pekan lalu, genangan limbah yang kebanjiran ikut membaur hingga ke rumah warga. Dari genangan yang berada di dekat bangunan usaha itu, tercium bau busuk yang diduga campuran limbah. Di sekitar lokasi juga terlihat jorok lantaran ada tumpukan sampah, termasuk saluran gorong-gorong juga tersumbat sampah. “Sudah berulangkali dikeluhkan warga, tetapi tidak ada tindakan. Apalagi menggunakan Tanah Negara,” terang salah seorang warga.

Baca juga:  Jika Terus Buka-Tutup, Pariwisata Tak akan Bisa Bertahan

Dari informasi, sejumlah pemilik usaha pengolahan minyak ini memenuhi panggilan Satpol PP pekan lalu. Dari empat yang dipanggil, hanya tiga yang hadir. Salah satu pemilik usaha yang berada diatas TN tidak hadir.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jembrana I Made Tarma mengatakan pihaknya akan memanggil lagi pihak pengusaha yang tidak hadir tersebut. Sedangkan usaha serupa yang lain, diantaranya ada yang menunjukkan izin usaha dari Dinas Perizinan Terpadu Jembrana. Namun, setelah dicek lebih teliti, izin tersebut sudah tak berlaku awal Januari ini.

Selain itu, lokasi izin itu bukan di tempat yang saat ini digunakan untuk berusaha saat ini. Dalam izin yang tertera juga tidak sesuai, dimana disebutkan usaha pengolahan minyak ikan, tetapi faktanya minyak jelantah. Para pemilik usaha ini selanjutnya diminta membuat surat pernyataan akan membuat izin baru. Termasuk tidak menggunakan TN tanpa izin.

Baca juga:  Disegel, Bangunan Tanpa IMB di Densel

Diberitakan sebelumnya, sejumlah usaha pengolahan minyak di Pengambengan menuai protes dari warga. Selain tak berizin, aktivitas pabrik pengolahan itu mengganggu ketentraman masyarakat. Salah satunya di Dusun Ketapang Lampu yang berdiri diatas TN. Limbah cair dari pengolahan juga dibuang sembarangan dan berbahaya. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *