SEMARAPURA, BALIPOST.com – Belasan ribu masyarakat Kabupaten Klungkung terindikasi memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda. Hal ini mempengaruhi kevalidan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kepala Bidang pendaftaran Penduduk Diisdukcapil Klungkung, Pande Anggarnata menjelakan berdasarkan data 2017, sekitar 15 ribu warga NIK-nya demikian, tersebar di seluruh kecamatan.
Ia mengatakan selain di Klungkung, mereka juga tercatat pada Kartu Keluarga (KK) yang terbit di kabupaten lain. Ini berlangsung sebelum adanya penunggalan data di pusat. “Ini karena sistem lama. Sebelum Siak,” terangnya, Minggu (4/2).
Hal tersebut menyebabkan data yang dikantongi dinas tidak bisa sepenuhnya valid. Bahkan, ini berdampak secara nasional. Tak hanya itu, saat pemilhan Kepala Daerah, angka partisipaasi juga berpotensi terpengaruh. “Sudah pasti ini mempengaruhi keakuratan data, termasuk nasional,” sebutnya.
Supaya tak terus berlanjut, sejak Januari sudah dlakukan verifikasi dengan melibatkan pemerintah desa. Ditargetkan, seluruhnya tuntas sebelum penyerahan DP4 untuk pemilihan umum 2019. “Verifikasi sudah jalan. Pemerntah desa juga ikut mengecek. Kalau e-KTP-nya diluar kabupaten lain, identitasnya di Klungkung akan dihapus dari database,” sebut Anggarnata.
Disebutkan pula, penerapan e-KTP sebagai solusi untuk menghindari NIK ganda karena dapat terlihat jika tercatat di daerah lain. Sesuai data per awal Januari 2018, warga yang sudah mengantongi dan perekaman e-KTP mencapai 146.174 orang dari total wajib mencapai 173.720 orang.
Sebagai bentuk percepatan, layanan perekaman tak lagi hanya berlangsung di kantor dinas saja. Namun masuk ke desa-desa melalui program Perekaman Data dengan Sepeda Motor (Predator). Bergulir sejak 2017, program tersebut belum mendapat respon maksimal dari masyarakat. Masih ada yang enggan untuk merekam lantaran pencetakannya tak bisa secara cepat. (Sosiawan/balipost)