Jro Jangol saat dilimpahkan ke Kejaksaan, Senin (5/2). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol yang sempat masuk DPO dalam kasus narkoba, Senin (5/2) akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan. Pria yang sebelumnya ditangkap di sebuah kandang sapi di Desa Melinggih, Gianyar, itu tampak mengenakan kemeja putih, sama dengan baju yang digunakan polisi.

Pantauan Bali Post, begitu keluar dari mobil tahanan polisi sekitar pukul 13.45 Wita, Jro Jangol yang dikawal polisi langsung berlari menuju Gedung Kejaksaan Denpasar. Dia mencoba menghindari jepretan kamera wartawan yang sejak pagi sudah menungguinya.

Baca juga:  Tak Sanggup Bayar Iuran BPJS di Tengah Pandemi, Ini yang Dapat Dilakukan

Karena terburu-buru, sandal pria yang kakinya penuh tatto itu pun lepas. Demi terhindar dari jepretan fotografer, tersangka kasus narkoba itu lari meninggalkan sandalnya begitu saja.

Polisi yang berpakaian putih yang ada di belakangnya kemudian mengambil sandal Jro Jangol.

Informasi diterima di kejaksaan, dalam perkara ini Jro Jangol didampingi tim kuasa hukumnya Nyoman Gede Sudiantara dkk. Pengacara yang akrab dipanggil Ponglik itu juga hadir dan menyusul ke ruangan jaksa sesaat setelah Jro Jangol dibawa masuk.

Baca juga:  Tak Setorkan Pungutan ke Rekening Desa, Ini Modus Kades Pamecutan Kaja

Selain Jro Jangol sebelumnya istrinya juga ikut dilimpahkan ke Kejaksaan. Hingga pukul 14.00, baik pihak kejaksaan maupun tim kuasa hukumnya belum memberikan keterangan terkait pelimpahan tahap dua kasus narkoba yang melibatkan mantan anggota DPRD Bali itu. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *