Sejumlah pelanggar KTR menjalani sidang di RSUP Sanglah, Senin (5/2). (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Belasan pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang terjaring Satpol PP, Senin (5/2) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Total ada 19 pelanggar yang disidang di RSUP Sanglah.

Para pelanggar tersebut dijatuhi denda masing-masing Rp 102 ribu per orang, subsuder 3 hari kurungan. Mereka terbukti melanggar Perda Nomor 7 tahun 2013, tentang kawasan tanpa rokok.

Sidang tipiring itu, dipimpin Hakim, I Gusti Ngurah Putra Atmaja, SH., MH., didampingi Panitra, Ambrosius, SH. Pada sidang tersebut, hakim memberikan pilihan kepada masing-masing pelanggar, membayar denda sebesar Rp 102 ribu atau hukuman subsider tiga hari kurungan. Dari pilihan yang diberikan hakim, semua pelanggar memilih untuk membayar denda.

Baca juga:  PPKM Darurat, Bali dan Jatim Paling Rendah Penurunan Mobilitasnya

Kasi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Gede Sudana mengatakan, seluruh pelanggar itu, kedapatan petugas sedang merokok di RSUP Sanglah. Dalam inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan, Jumat (2/2), Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri, Kejaksaan, dan OPD terkait, menjaring 29 pelanggar. Mereka ditemukan petugas tengah merokok di KTR RSUP Sanglah. Namun, saat disidang tipiring hanya 19 pelanggar yang hadir.

Baca juga:  COVID-19 Masih Ada, Bertebaran Dimana-mana

Terkait 10 pelanggar lainnya yang mangkir, Gede Sudana mengatakan, tetap akan disidangkan. Hanya saat ini, pihaknya masih menunggu sepuluh pelanggar tersebut untuk hadir di Kantor Satpol PP Kota Denpasar. “Setelah mereka datang ke kantor, baru akan kami
buatkan berita acara pemeriksaan (BAP), selanjutnya baru ditetapkan waktu dan tempat sidangnya,” katanya.

Dengan dilakukan sidang tipiring ini, Sudana berharap masyarakat tidak merokok sembarangan. Terutama di tempat-tempat umum maupun tempat lainnya, yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Tiga Kios Ludes Terbakar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *