LP Kerobokan
Tersangka Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol didampingi penasehat hukumnya saat pelimpahan di Kejari Denpasar, Senin (5/2) . (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan, mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol (40) yang sempat masuk DPO dalam kasus narkoba, dan istrinya Ni Luh Ratna Dewi (38) Senin (5/2), dijebloskan di LP Kerobokan.

Kasipidum Kejari Denpasar Arief Wirawan mengatakan, Jro Jangol dan istrinya langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA di Kerobokan setelah penyidik kejaksaan memeriksa berkas yang dilimpahkan polisi. “Penahanan kami lalukan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Baca juga:  STT Padangtegal Kaja Kumpulkan Lungsuran, Donasikan ke Monkey Forest

Dalam perkara mantan Wakil Ketua DPRD Bali dari Partai Gerindra itu, Jro Jangol dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jro Jangol disebut memiliki, menyimpan, narkotika golongan 1 berupa kristal bening atau sabu-sabu, dengan berat keseluruhan 3,73 gram di dalam lima plastik klip dengan kandungan mentamfentamina.

Sedangkan istrinya juga dinilai turut melakukan aksi percobaan pemufatakan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Yakni Ni Luh Ratna Dewi memiliki dan menyediakan dan sebagai penerima adalah Rahman seberat 9,05 gram sabu-sabu. Dia juga dijerat pasal 114,132 dan 112 UU Narkotika. (miasa/balipost)

Baca juga:  Korupsi Pengadaan Buku, Pelaku Gratifikasi Ditahan di LP Kerobokan

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *